Menteri Hukum Serahkan Surat Pencatatan Hak Cipta di Festival Hiu Paus 2026

Redaksi
3 Min Read
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan surat pencatatan hak cipta atas Lagu Festival Hiu Paus kepada Pemegang Hak Cipta yaitu Yayasan Hiu Paus Sumbawa.(Foto: dgip.go.id)

MERCUSUARNEWS.CO — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan surat pencatatan hak cipta atas Lagu Festival Hiu Paus kepada Pemegang Hak Cipta yaitu Yayasan Hiu Paus Sumbawa. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya masyarakat.

​Supratman menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta menjadi bagian penting dalam memberikan pengakuan dan dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) dalam pengembangan potensi daerah dan ekonomi masyarakat.

​Menurut Supratman, festival ini tidak hanya menjadi ruang untuk memperkenalkan potensi wisata dan budaya, tetapi juga momentum memperkuat kreativitas masyarakat melalui pelindungan KI.

​“Festival Hiu Paus harus menjadi momentum untuk melestarikan alam sekaligus memperkenalkan potensi budaya dan kreativitas masyarakat,” ujar Supratman pada Festival Hiu Paus yang berlangsung di Sumbawa, Sabtu (19/9/2026) dikutip dari dgip.go.id.

​Supratman juga menekankan pentingnya menjadikan festival ini sebagai penggerak ekonomi masyarakat di sekitar Teluk Saleh. Pengembangan UMKM dan potensi ekonomi lokal perlu diperkuat agar manfaat kegiatan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

​“Festival ini bukan hanya untuk menyenangkan wisatawan, tetapi yang lebih penting adalah meningkatkan daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar Teluk Saleh. Karena itu, UMKM harus hidup dan berkembang,” tegasnya.

​Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan bahwa festival ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif terkait pentingnya KI.

​“KI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga tentang bagaimana ide dan kreativitas dapat dikelola menjadi sumber nilai ekonomi. Melalui festival ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya melindungi karya sejak dini,” kata Hermansyah.

​Hermansyah menjelaskan bahwa saat ini dengan tercatatnya lagu Festival Hiu Paus ini, pencipta memperoleh hak moral yang melekat secara abadi serta hak ekonomi yang menjadi dasar penerimaan royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Ia juga menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik saat ini mendapatkan tarif Rp0 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik.

​Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyaknya pencipta dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Hiu Paus Sumbawa Musykil Hartsah menyampaikan komitmennya untuk memperluas akses pelindungan KI bagi pelaku UMK yang terlibat dalam festival ini.

​“Semua UMK yang berpartisipasi dalam Festival Hiu Paus ini kami siap memfasilitasi pengajuan dan pencatatan hak ciptanya melalui Yayasan Hiu Paus Sumbawa,” tegas Musykil.

​Penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta dalam Festival Hiu Paus sekaligus menunjukkan bahwa KI dapat menjadi bagian dari pengembangan potensi daerah yang bersinergi dengan pelestarian lingkungan, pariwisata, dan pemberdayaan UMK khususnya bagi masyarakat Sumbawa.

Share This Article