MERCUAUARNEWS.CO – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan peredaran narkotika jaringan lintas kabupaten. Dua orang tersangka berinisial S (41) dan AA (34) diringkus di sebuah rumah di wilayah Krajan, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menyergap kedua tersangka di lantai dua rumah milik S sekitar pukul 14.48 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam tas cangklong berwarna hitam.
”Petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat total sekitar 12 gram dan dua butir inex. Selain itu, turut disita satu set alat hisap bong, korek api gas, lakban hitam, gunting, serta dua unit telepon seluler,” ujar Kombes Pol Yos Guntur.
Dari hasil penyidikan terungkap fakta bahwa tersangka S merupakan residivis yang pernah terjerat perkara narkotika pada 2021. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO berinisial H.
Transaksi dan pergerakan barang dilakukan dengan modus ‘sistem alamat’. Keduanya berkomunikasi dengan H melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu (27/9/2026). H kemudian mengirimkan titik lokasi pengambilan barang yang berada di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Jateng masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar pola pendistribusian barang, mengidentifikasi keterlibatan jaringan lain, serta memburu keberadaan H yang masih dalam pencarian.
Menanggapi pengungkapan ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga kondusivitas wilayah.
