Diwarnai Ancaman Pembunuhan dan Rekaman Paksa, Dua Pelaku Penganiayaan Ditangkap Tim URC Polres Sragen

Tahmid Musyafa
3 Min Read
Dua Pelaku Penganiayaan Ditangkap Tim URC Polres Sragen.(Foto: Polres Sragen)

​MERCUSUARNEWS.CO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sambungmacan berhasil mengungkap kasus penganiayaan disertai ancaman pembunuhan yang terjadi di wilayah Dukuh Tunjungsemi, Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku kini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

​Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, membenarkan pengungkapan kasus kekerasan secara bersama-sama tersebut.

​”Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama rekan-rekan Reskrim Polsek Sambungmacan telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban,” tegas AKP Agus Catur.

​Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. Korban awalnya dihubungi oleh seorang rekannya melalui pesan WhatsApp dan diminta datang ke sebuah rumah di Desa Cemeng. Sekitar pukul 21.00 WIB, seorang pria mendatangi korban dan mengjaknya pergi dengan dalih hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD).

​Korban yang membonceng sepeda motor pelaku kemudian dibawa ke kawasan Dukuh Tunjungsemi, Desa Bedoro. Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku lain sudah menunggu dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

​Dalam keadaan terdesak, korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari sejauh 200 meter ke arah utara. Namun, para pelaku mengejar dan menabrak korban dari belakang menggunakan sepeda motor hingga korban terperosok ke selokan sawah. Di dalam selokan tersebut, para pelaku kembali memukuli dan menendang korban secara brutal.

​Tidak hanya menganiaya secara fisik, para pelaku juga melakukan tindakan intimidasi dengan memaksa korban membuat video pengakuan. Korban dipaksa memegang kartu identitas serta obat tertentu, lalu diminta mengaku sebagai pengedar narkoba. Korban juga diancam akan dipatahkan tangannya dan dibunuh jika tidak bisa menyerahkan pengedar narkoba lain dalam kurun waktu satu minggu.

​Aksi penganiayaan sempat terhenti setelah dilerai oleh seorang warga yang melintas, yang kemudian membawa korban kembali ke rumah rekannya. Kendati demikian, salah satu pelaku kembali mendatangi rumah tersebut dan kembali menendang serta memukul kepala korban.

​Keesokan harinya, korban melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polsek Sambungmacan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga melakukan gelar perkara.

​Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka pendarahan pada bagian mata dan hidung, lebam di bawah mata kiri, benjolan di kepala bagian belakang, bibir berdarah, serta pusing berat.

​Dalam penangkapan ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sandal, tas selempang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.

Pihak kepolisian menegaskan saat ini masih melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.

Share This Article