Bongkar Modus ‘Titip Lokasi’ via WhatsApp, Polda Jateng Ringkus 2 Pengedar Sabu di Solo Raya

Akmil Musyafa
3 Min Read
Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.(Foto: Polda Jateng).

​MERCUSUARNEWS.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan modus operandi “sistem titip lokasi” melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Dari pengungkapan di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar tersebut, petugas mencokok dua orang tersangka pengedar dan menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 14,48 gram.

​Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAH (35), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, serta BR (27), warga Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa pola distribusi yang dijalankan para pelaku terbilang rapi karena meminimalkan tatap muka langsung antara penjual dan pembeli. Barang haram tersebut ditaruh di titik koordinat tertentu sesuai petunjuk pengendali.

​Sembunyikan Sabu di Boyolali, Residivis Dibekuk di Kost

​Pengungkapan pertama menyasar tersangka RAH yang ditangkap di sebuah kamar kos di Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

​Di lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip bening, lakban cokelat, dan satu unit ponsel pintar. Dari hasil interogasi dan pengembangan lapangan, penyidik menemukan lima paket sabu seberat 3,26 gram yang telah ditempatkan RAH di sejumlah titik lokasi di wilayah Kabupaten Boyolali.

​”Tersangka RAH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang DPO berinisial A. Barang diambil berdasarkan share location yang dikirim melalui WhatsApp di wilayah Surakarta. Tersangka ini juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2024,” ujar Kombes Pol Yos Guntur.

​Pengedar di Karanganyar Dijanjikan Upah Rp2 Juta

​Tak berhenti di situ, tim Ditresnarkoba bergerak ke Kabupaten Karanganyar dan berhasil meringkus tersangka BR di kediamannya di Dusun Ngablak, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu, pada Minggu (27/9/2026) pukul 04.30 WIB.

​Dalam penggeledahan di rumah BR, petugas menemukan empat paket sabu seberat 11,22 gram beserta peralatan supports seperti alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, gunting, timbangan digital, dan lakban hitam.

​Kepada penyidik, BR mengaku mendapat pasokan sabu sekitar 20 gram dari seorang buronan berinisial G alias Gandos. Ia bertugas membagi dan menaruh paket sabu tersebut ke titik-titik alamat sesuai instruksi pengendali.

​”Tersangka BR dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta apabila seluruh paket sabu tersebut selesai ditempatkan sesuai titik yang diperintahkan,” kata Dirresnarkoba.

​Polisi Buru Dua DPO Pengendali Jaringan

​Kombes Pol Yos Guntur menegaskan pihaknya saat ini tengah mendalami jalur komunikasi, aliran barang, hingga transaksi keuangan kedua tersangka untuk membongkar jaringan atasnya. Dua pimpinan jaringan berinisial A dan G alias Gandos kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

​”Informasi dari masyarakat sangat krusial sebagai pintu masuk penyelidikan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara terukur dan prosedural demi kepastian hukum,” pungkasnya.

Share This Article