MERCUSUARNEWS.CO — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memperkuat garda terdepan layanan rehabilitasi berbasis masyarakat melalui pembukaan Refresher Training Petugas Pendamping Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Tahun 2026. Pelatihan yang digelar secara daring pada 17, 22, dan 23 September 2026 ini menjangkau 192 Petugas Pendamping dari 96 satuan kerja di berbagai wilayah Indonesia.
Plt. Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, Sp.KJ., M.Si., menegaskan bahwa pelatihan ini dirancang untuk menciptakan lompatan kualitas pendampingan, menguatkan kapasitas Agen Pemulihan, serta mengoptimalkan operasional Unit IBM di tingkat desa dan kelurahan.
“Keberhasilan Program IBM tidak diukur dari seberapa banyak unit yang berhasil dibentuk di atas kertas. Tolok ukur sejati adalah kehadiran unit yang aktif, responsif, dan berkelanjutan dalam melayani masyarakat,” tegas dr. Amrita dikutip dari laman bnn.go.id, Selasa (22/9/2026).
Para pendamping diinstruksikan bertransformasi menjadi penggerak, pembina, sekaligus jembatan strategis antara BNN, Agen Pemulihan, Unit IBM, pemerintah desa, dan masyarakat. Pelatihan difokuskan pada pemecahan masalah konkret di lapangan melalui forum tutorial daring dan webinar.
Sebagai tindak lanjut, Deputi Rehabilitasi merumuskan empat langkah taktis pascapelatihan yang wajib dieksekusi para peserta:
– Akurasi Data Wilayah:
Menyampaikan laporan kondisi objektif secara transparan untuk rekomendasi kebijakan tepat sasaran.
- Diseminasi ke Agen Pemulihan:
Menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) lanjutan bagi Agen Pemulihan di daerah.
- Akselerasi Fase Mandiri:
Memetakan dan membina unit agar mampu mencapai standar Fase 4 (Tangguh) hingga Fase 5 (Prima).
- Optimalisasi Anggaran Berbasis Hasil:
Memanfaatkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2026 secara akuntabel dan berorientasi outcome.
Sementara itu, Direktur PLRKM Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Syamsul Bahar, M.Kes., MARS, menekankan pentingnya komitmen peserta dengan memberlakukan syarat kelulusan yang ketat.
“Peserta wajib menyajikan data riil tanpa manipulasi dan menetapkan target konkret. Syarat kelulusan dipatok minimal nilai 65. Peserta yang tidak disiplin atau tidak aktif dalam diskusi tidak akan lulus,” ujar dr. Syamsul.
Pascapelatihan, para pendamping diwajibkan segera menyelenggarakan Bimtek bagi Agen Pemulihan di wilayah binaan masing-masing serta mendokumentasikannya secara tertib sebagai bentuk akuntabilitas. Melalui standar ketat ini, BNN berkomitmen mewujudkan layanan rehabilitasi narkotika yang semakin berkualitas, inklusif, dan dekat dengan masyarakat.
