MERCUSUARNEWS.CO — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mengamankan uang titipan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.003.184.000.000 (satu triliun tiga miliar seratus delapan puluh empat juta rupiah) dan USD 166.000 dari PT PSMI.
Penyerahan uang ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Penyitaan uang yang dititipkan secara sukarela melalui Sdr. VRL selaku pihak PT PSMI tersebut telah mengantongi izin penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel. Saat ini seluruh dana tersebut disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 JAM PIDSUS.
Konstruksi Perkara dan Pelanggaran Hukum
Kasus ini berawal dari hak pengelolaan kawasan hutan produksi seluas ±55.157 hektar yang diterima PT Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.
Sejak tahun 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum melakukan pembukaan hutan dan memanfaatkan hasil hutan di Kabupaten Way Kanan untuk membangun perkebunan tebu seluas ±32.375 hektar pada areal milik PT Inhutani V.
Selanjutnya pada tahun 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) pola kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) di Register 44, 46, dan 42 untuk pembangunan hutan tanaman dan tumpang sari. Perjanjian yang diberlakukan secara berlaku surut sejak 2013 tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan, sehingga memicu kerugian keuangan negara.
Capaian Tindakan Penyidikan
Hingga Kamis (10/9/2026), Tim Penyidik JAM PIDSUS telah merampungkan sejumlah langkah hukum penting:
- Pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan 3 orang ahli.
- Penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara serta pemblokiran 10 rekening perusahaan.
- Penerimaan dan penyitaan uang titipan kerugian negara senilai Rp1,003 triliun dan USD 166.000.
- Pelaksanaan gelar perkara bersama auditor guna penghitungan pasti kerugian keuangan negara.
- Penyusunan notulensi ekspose bersama ahli.
Skema Escrow Account Menjaga Operasional Perusahaan
Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa penegakan hukum ini memperhatikan kelangsungan kegiatan operasional PT PSMI, terutama yang berkaitan dengan pembayaran gaji karyawan, hak petani tebu, serta biaya operasional perkebunan.
Penyidik berencana menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset. Pengelolaan aset akan dilakukan secara transparan melalui pembukaan Escrow Account bersama antara PT PSMI, BUMN yang bergerak di bidang perkebunan dan akuntansi, serta pihak bank Himbara.
”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujar Saiful Bahri Siregar.
