Kendalikan Bisnis Sabu 30 Titik dari Balik Lapas Sragen, Napi dan Residivis Digulung Polda Jateng

Akmil Musyafa
3 Min Read
Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng.(Foto: Polda Jateng)

​MERCUSUARNEWS.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Pengungkapan ini menyeret seorang warga binaan Lapas Kelas II Sragen dan seorang residivis yang menyebar sabu menggunakan modus “sistem tempel” di puluhan titik kawasan Solo Raya.

​Pengungkapan kasus bermula saat petugas menangkap tersangka YKE (28), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB. Dari penangkapan residivis kasus narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua butir ekstasi seberat 0,76 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, 10 butir pil Atarak, serta satu unit ponsel.

​Dari pemeriksaan terhadap YKE, penyidik menemukan petunjuk krusial berupa catatan 30 titik lokasi penempatan narkotika. Petugas bersama tersangka langsung melakukan penyisiran ke sejumlah titik, di antaranya di kawasan Mojosongo, Palur, hingga Banjarsari.

​Dari penelusuran di puluhan titik tersebut, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,89 gram. Kepada penyidik, YKE mengaku mendapatkan peta lokasi tersebut dari seorang DPO berinisial P dan mendapat imbalan sebesar Rp350 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditempel. Selain itu, ekstasi yang disita diakuinya berasal dari DPO berinisial Y, yang terhubung dengan jaringan berinisial F di Bali.

​Pengembangan tidak berhenti di situ. Penyelidikan mendalam terhadap YKE mengarahkan petugas pada keterlibatan SHP (25), warga asal Cemani, Grogol, Sukoharjo, yang saat ini berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas II Sragen. SHP sendiri merupakan residivis kasus obat dan bahan berbahaya tahun 2019.

​Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Sragen, penyidik memeriksa SHP dan mendapati fakta bahwa ia bekerja sama dengan YKE dalam mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dari tangan SHP di dalam lapas, petugas mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi. Pengembangan di wilayah Kartasura kemudian membuahkan hasil dengan ditemukannya lima paket sabu tambahan seberat 1,74 gram.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pemeriksaan intensif terhadap satu tersangka dapat menjadi kunci membongkar jaringan yang lebih luas.

​”Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Lapas Kelas II Sragen. Sejak awal kami sudah berkoordinasi. Saat pemeriksaan terhadap tersangka SHP, terdapat pengakuan adanya kerja sama peredaran sabu di wilayah Kartasura, hingga kembali ditemukan lima paket sabu,” ujar Kombes Yos Guntur.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta memburu pihak-pihak lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

​”Perkara ini masih berproses. Penyidik terus bekerja untuk memastikan hubungan antarorang, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Kombes Yuliyanto.

​Saat ini, seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Share This Article