Terancam 15 Tahun Penjara, Pria di Purwokerto Diduga Aniaya Pelajar Pakai Balok Kayu

Soleh Ismail
2 Min Read
Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(Foto: Humas Polresta Banyumas)

​MERCUSUARNEWS.CO – Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Banyumas.

​Korban diketahui seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial SHAP, warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

​Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya tindak kekerasan yang berujung kematian.

​Menurut keterangan resmi, korban pergi dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Fit X warna hitam pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban sempat pulang pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan kembali berpamitan untuk keluar. Pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB, saksi tetangga membangunkan orang tua korban setelah menemukan korban sudah tergeletak di tanah depan rumah.

​Kondisi korban memburuk hingga hilang kesadaran pada pukul 09.30 WIB. Pihak keluarga menemukan luka lebam di bagian lengan dan tengkuk, serta luka di bagian kepala. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Sinar Kasih, tetapi dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.

​Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka RM alias U mendadak menganiaya korban menggunakan balok kayu saat korban melintas di lokasi kejadian. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

​- Sebilah balok kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter

​- Pakaian yang dikenakan saat kejadian

​- Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam

​- Dokumentasi luka korban

​Pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti lain guna mengungkap kasus ini secara utuh.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Share This Article