Sinyal BTS Mendadak Down, Dua Pemuda di Banyumas Tertangkap Basah Curi Kabel Pakai Tangga Bambu

Adam Malik
4 Min Read
Barang bukti pencurian kabel yang di amankan petugas.(Foto: Polresta Banyumas)

​MERCUSUARNEWS.CO – Berawal dari sinyal Base Transceiver Station (BTS) yang mendadak terganggu (down), aksi pencurian kabel tembaga di kompleks gedung bekas Toko Metro, Jalan Jenderal Suprapto, Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Banyumas, berhasil digagalkan aparat Polsek Purwokerto Timur pada Jumat (25/9/2026) dini hari.

​Dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku tak berkutik saat diringkus polisi. Keduanya adalah YB (24), warga Kecamatan Sumbang, dan DM (20), warga Kecamatan Purwokerto Utara. Mereka tertangkap basah tepat saat tengah merayap turun dari atap gedung menggunakan tangga bambu.

​Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pembongkaran kasus pencurian ini terpicu oleh sistem peringatan dini pada pusat pemantauan jaringan.

​”Kasus ini bermula ketika petugas monitoring OMC Regional mendapat informasi bahwa BTS SMK 2 Purwokerto mengalami gangguan atau down sekitar pukul 03.05 WIB,” ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

​Informasi down-nya sinyal tersebut langsung diteruskan kepada pelapor, Untung (41), untuk dilakukan pengecekan fisik di lapangan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.32 WIB, Untung mendapati adanya aktivitas mencurigakan di atas gedung. Selain melihat sosok orang di lantai atas, ia juga mendengar benturan suara keras seperti benda yang dipukul.

​Untung lantas menghubungi saksi lain bernama Yuli, sebelum akhirnya melaporkan temuan darurat tersebut ke Polsek Purwokerto Timur.

​Respons Cepat Petugas dan Barang Bukti Disita

​Mendapat laporan adanya gangguan BTS yang berindikasi pidana, jajaran Polsek Purwokerto Timur langsung menerjunkan personel ke lokasi kejadian. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan YB serta DM yang baru saja mengeksekusi kabel tembaga fasilitas telekomunikasi tersebut.

​”Petugas langsung mendatangi lokasi, mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut,” terang Kapolresta.

​Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, polisi menemukan kabel power jenis NYY ukuran 4×16 milimeter sepanjang kurang lebih empat meter yang sudah terpotong. Kabel tembaga tersebut ditemukan tergeletak di bagian bawah gedung setelah dilempar oleh pelaku dari atas.

​Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita perkakas lengkap yang dipakai untuk melancarkan aksinya, meliputi:

​Satu buah tangga bambu, ​Satu buah gergaji besi, ​Satu buah palu besi, ​Satu buah pencongkel besi, ​Dua buah tang, ​Dua buah kunci pas, ​Dua buah pisau, ​Tiga buah obeng, ​Satu buah sendok, dan ​Potongan kabel power NYY 4×16 mm sepanjang 4 meter.

​Akibat ulah nekat kedua pelaku, pihak pengelola fasilitas BTS ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp750 ribu.

​Terdesak Ekonomi, Terancam 7 Tahun Penjara

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku sengaja memotong dan mengambil kabel tembaga tersebut untuk dijual. Uang hasil penjualan rencananya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

​Saat ini YB dan DM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polsek Purwokerto Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah menyiapkan pemberkasan perkara untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto.

​Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Share This Article