Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Narkoba di Ajibarang, Puluhan Gram Ganja dan Ratusan Obat Daftar G Disita

Redaksi
2 Min Read
Barang bukti narkotika jenis ganja dan obat keras daftar G yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas dari wilayah Kecamatan Ajibarang.(Dok Polresta Banyumas)

MERCUSUARNEWS.CO — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Seorang pemuda berinisial IS alias B (25), warga Kecamatan Cilongok, dibekuk polisi bersama sejumlah barang bukti.

​Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita 23 plastik klip transparan berisi ganja dengan berat bruto 75,01 gram serta 486 butir obat daftar G.

​Selain barang haram tersebut, polisi mengamankan barang bukti pendukung berupa lakban cokelat, gunting, satu unit telepon seluler, dan botol sampel urine milik tersangka.

​Dari hasil pemeriksaan awal, IS mengaku mendapatkan barang-barang tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram yang kemudian dilanjutkan lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Barang bukti itu rencananya dikonsumsi secara pribadi sekaligus diedarkan kembali, meski sebagian besar belum sempat terjual.

​Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengikis habis peredaran narkoba di wilayah hukum Banyumas. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

​Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas penyalahgunaan praktik kefarmasian tanpa izin.

Share This Article