Bejat! Dukun Kekasih Ibu Rudapaksa Siswi SMK di Banyumas Hingga Hamil 7 Bulan dan Dipaksa Aborsi

Hari Suratno
2 Min Read
Keluarga korban rudapaksa bersama Djoko Susanto dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.(Foto: Hari Suratno)

​MERCUSUARNEWS.CO – Kasus kekerasan seksual tragis menimpa seorang siswi SMK berinisial NKP (17) di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Korban menjadi sasaran pemerkosaan oleh Murtatarigan (50), seorang pria yang dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif sekaligus kekasih dari ibu kandung korban sendiri. akibat perbuatan tersebut, korban kini mengandung dengan usia kehamilan memasuki tujuh bulan.

​Kuasa hukum korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto SH, mengungkapkan bahwa pelaku leluasa melancarkan aksinya karena sudah menjalin hubungan asmara dengan ibu korban, KTN (41), selama lima tahun terakhir dan sering bertandang ke rumah korban.

​Aksi pemerkosaan tersebut terjadi di dalam kamar rumah korban pada Desember 2025. NKP sempat menolak dan berusaha melawan, namun tak berdaya menghadapi paksaan pelaku.

Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku langsung mengancam akan menyebarkan rekaman video intim jika korban berani mengadu kepada ibunya atau pihak keluarga.

​Kehamilan korban baru terungkap sekitar Februari 2026 setelah NKP berhenti mendatangi sekolah. Mengetahui korban hamil, pelaku lantas melakukan serangkaian tindakan nekat untuk merusak dan menggugurkan kandungan demi menghilangkan jejak kejahatannya.

​”Pelaku memberikan obat penggugur kandungan sebanyak tiga kali, memaksa korban memakan buah nanas muda dua kali, serta memijat perut korban sebanyak dua kali. Tindakan pelaku ini sangat biadab karena berusaha membunuh janin di dalam kandungan,” tegas Djoko, Jumat (2/10/2026).

​Kasus ini telah resmi dilaporkan kePolres Banyumas pada Senin (28/9/2026) lalu. Tim kuasa hukum bersama keluarga korban mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas guna mendesak langkah cepat penegakan hukum.

​”Kami mendampingi korban untuk meminta perlindungan hukum dan mendesak kepolisian memberikan pembaruan penanganan kasus. Kejadian ini tidak boleh dibiarkan dan pelaku harus segera ditangkap!” katanya.

Share This Article