MERCUSUARNEWS.CO – Petugas Kantor Imigrasi Denpasar memindahkan seorang Warga Negara Asing asal Belanda berinisial FM ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Langkah ini diambil setelah wanita berusia 67 tahun tersebut mengamuk di hotel tempatnya menginap dan diamankan pihak kepolisian.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa FM tiba di Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) sehingga tidak memiliki penjamin lokal.
“Sejak dari hotel, yang bersangkutan mengamuk tanpa alasan dan tidak kooperatif kepada petugas. Karena itu kami pindahkan dia ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, agar layanan di kantor imigrasi tetap kondusif,” ujar Haryo dikutip dari laman imigrasi.go.id, Sabtu (3/10/2026).
FM terindikasi melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat mengganggu ketertiban umum. Saat ini, FM resmi menghuni Rudenim Denpasar sembari menunggu proses administratif keimigrasian selanjutnya.
Haryo menambahkan, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Pihaknya mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian dalam mengamankan WNA tersebut.
“Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” tegas Haryo.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Bali.
“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” pungkas Ramdhani.
