Menyamar Pakai Visa Remote Worker Buat Jadi Pelatih Motor, WN Rusia Didepak Imigrasi Bali

Irlangga
2 Min Read
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang kurun waktu 21 hingga 27 September 2026.(Foto:imigrasi.go.id)

​MERCUSUARNEWS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang kurun waktu 21 hingga 27 September 2026.

Penindakan hasil patroli keimigrasian ini membongkar berbagai modus pelanggaran izin tinggal di Pulau Dewata, mulai dari praktik prostitusi terselubung hingga penyalahgunaan visa kerja jarak jauh.

​Salah satu temuan yang mencolok melibatkan seorang WN Rusia berinisial VL. Berdasarkan hasil pengawasan, VL mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, tetapi di lapangan justru membuka jasa sebagai pelatih sepeda motor.

Selain menyalahgunakan peruntukan izin tinggalnya, VL juga terindikasi memberikan data tidak jujur saat proses pengajuan ITAS.

​Di sisi lain, penindakan juga menyasar jaringan prostitusi asing. Dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah Bali pada 17 September 2026, petugas mengamankan 10 WNA yang terbukti terlibat dalam aktivitas prostitusi.

Lima di antara 10 WNA tersebut bahkan tercatat telah melebihi batas waktu izin tinggal. Rincian pelanggaran dari WNA lainnya mencakup seorang WN Slovakia yang tidak melaporkan pemutakhiran data paspor barunya, serta enam WNA yang terjerat kasus tinggal lajak (overstay).

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan wujud nyata fungsi penegakan hukum demi menjaga ketertiban iklim pariwisata Bali.

​”Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” tegas Novyandri dikutip dari laman imigrasi.go.id, Sabtu (3/10/2026).

​Seluruh WNA yang dipulangkan ke negara asalnya kini telah diusulkan untuk masuk ke dalam daftar penangkalan. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”.

​”Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen menghadirkan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat,” tambah Novyandri.

Share This Article