MERCUSUARNEWS.CO – Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Polri resmi menetapkan dan menahan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY atas insiden tenggelamnya kapal penumpang tersebut di perairan Laut Jawa. Tak berhenti pada sang nakhoda, kepolisian kini membidik pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam musibah fatal ini.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap AY dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal serta memeriksa jajaran pihak terkait.
”Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” tegas Kukuh saat ditemui awak media di Jakarta, dikutip dari laman humas.polri.go.id, Jumat (2/10/2026). Saat ini, AY telah ditempatkan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Atas peristiwa tersebut, AY dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski status tersangka sudah disematkan kepada nakhoda, kepolisian masih merahasiakan detail konstruksi pidana yang menjeratnya. Kukuh menjelaskan bahwa tim penyidik masih bekerja keras mendalami fakta-fakta lapangan guna mengungkap tabir penyebab pasti musibah ini, termasuk potensi munculnya tersangka baru.
”Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tambah Kukuh.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya membawa 243 penumpang dalam pelayaran rute Surabaya menuju Banjarmasin sebelum akhirnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Guna mempercepat dan mendalami penanganan perkara, penanganan kasus tenggelamnya kapal ini secara resmi ditarik dari Polda Kalimantan Selatan ke Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk mengusut tuntas musibah tersebut secara transparan dan profesional bersama pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, rangkaian pemeriksaan intensif telah dilakukan terhadap nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, hingga pihak manajemen terkait.
Penyidikan terpadu terus dilakukan untuk memastikan seluruh rantai pertanggungjawaban hukum terungkap secara menyeluruh.
