BNN Musnahkan 14,6 Kg Ganja Selundupan Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

Burhanuddin
2 Min Read
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram.(Foto: BNN.go.id)

​MERCUSUARNEWS.CO — Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram. Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

​Dikutip BNN.go.id, Pemusnahan barang bukti, Kamis (17/9/2026) ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tersangka berinisial ZG alias A. Petugas BNN menangkap ZG pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

​Kronologi Penangkapan

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penumpang yang membawa narkotika dalam penerbangan rute Bangkok (Thailand) menuju Hong Kong, dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai langsung memeriksa koper milik tersangka. Hasilnya, petugas menemukan 21 bungkus berisi daun kering yang disinyalir ganja. Pengujian awal menggunakan Narcotest menunjukkan reaksi positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC).

​Pemeriksaan lanjutan oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif ganja. Dengan estimasi konsumsi 3 gram per orang, penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 4.879 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

​Proses Hukum dan Ancaman Pidana

​Penyidik BNN telah memeriksa tersangka ZG beserta lima orang saksi dari pihak Bea dan Cukai serta Aviation Security (AVSEC). Pihak BNN juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai penangkapan dan penahanan tersangka kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

​Melalui tindakan tegas ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran gelap narkotika internasional serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba demi mewujudkan semangat War on Drugs for Humanity.

Share This Article