MERCUSUARNEWS.CO – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengumpulan THR. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta Syamsul membayar denda Rp 400 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (29/9/2026).
Selain pidana penjara dan denda, jaksa mengajukan sejumlah pidana tambahan. Salah satunya berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 568 juta.
JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Syamsul Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Auliya Rachman berupa pidana penjara selama 7 tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Dituntut Denda Rp 400 Juta
Jaksa kemudian merinci hukuman tambahan yang diminta kepada majelis hakim. Syamsul dituntut membayar denda Rp 400 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta Syamsul menjalani pidana penjara pengganti selama 120 hari.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Syamsul Auliya Rachman sebesar Rp 400 juta subsider pidana penjara pengganti selama 120 hari,” ujar JPU.
Tak hanya denda, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 568 juta. Dalam tuntutannya, jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah disita selama proses penanganan perkara.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 568 juta kepada terdakwa Syamsul Auliya Rachman dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan,” demikian tuntutan JPU.
Jaksa juga meminta hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan
JPU turut menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan sebelum mengajukan tuntutan kepada majelis hakim.
Salah satu hal yang memberatkan yakni Syamsul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menilai Syamsul tidak memberikan keterangan secara terus terang atau berbelit-belit selama persidangan. Menurut JPU, kondisi tersebut mempersulit proses pembuktian perkara.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak terus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian,” kata jaksa.
Sementara itu, terdapat satu hal yang meringankan tuntutan Syamsul. Jaksa menyebut terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.
Syamsul Diminta Tetap Ditahan
JPU juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syamsul diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang nantinya dijatuhkan.
Jaksa sekaligus meminta majelis hakim menetapkan Syamsul tetap berada dalam tahanan selama proses hukum perkara tersebut berlangsung.
Tuntutan JPU mengacu pada Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal tersebut digunakan dalam dakwaan alternatif pertama perkara yang menjerat Syamsul.
Pledoi Syamsul Dijadwalkan 13 Oktober
Setelah jaksa membacakan tuntutan, persidangan akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi.
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan Syamsul bersama tim penasihat hukumnya dijadwalkan pada 13 Oktober 2026.
Pada tahap tersebut, Syamsul dan penasihat hukumnya akan menyampaikan tanggapan atas tuntutan pidana yang diajukan JPU KPK.
Tuntutan jaksa merupakan permohonan kepada majelis hakim. Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan.
