Skandal Izin Kabupaten Gowa: Bupati HT Jadi Tersangka Pemerasan, Patok ‘CSR’ Indomaret hingga Diskon Rumah 70 Persen

Burhanuddin
3 Min Read
Kortastipidkor Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.(Foto: humas.polri.go.id)

​MERCUSUARNEWS.CO — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.

​Penetapan tersangka tersebut diumumkan usai tim penyidik gabungan (joint investigation) dari Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polres Gowa menggelar perkara usai memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta menggeledah empat lokasi strategis.

​”Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari laman humas.polri.go.id, Selasa (29/9/2026).

​Modus ‘Pajak’ CSR Indomaret dan Potongan Rumah Mewah

​Hasil penyidikan mengungkap bahwa Bupati HT diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus memeras dan meminta sejumlah uang atau manfaat material melalui perantara berinisial HA.

​Sejumlah proyek dan perizinan yang disusupi praktik transaksional ini meliputi:

​- ‘Pungut’ CSR Gerai Indomaret:

HT melalui HA diduga meminta dana berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru Indomaret. Penyerahan dana dilakukan sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.

​- Beli Rumah Mewah Diskon 70%:

Penyidik menemukan dugaan penerimaan satu unit rumah di perumahan Royal Spring seharga Rp1,4 miliar yang dibeli HT hanya seharga Rp420 juta (diskon 70%) menggunakan nama pihak lain. Pembayaran murah ini diduga berkaitan dengan kickback pengadaan 6 unit ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa TA 2025 senilai Rp3,8 miliar.

​- Sponsorship Beautiful Malino & PKKPR:

HT juga mendalami dugaan pungutan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perumahan serta aliran dana sponsorship senilai Rp100 juta pada ajang Beautiful Malino.

​Deretan Aset Mewah Disita, Terancam Pasal TPPU

​Sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan dan tindak lanjut atas dugaan TPPU, kepolisian menyita sejumlah aset berharga yang diduga kuat bersumber dari hasil tindak pidana korupsi tersebut:

​- Satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa (Estimasi nilai: Rp1,4 miliar)

​- Satu unit rumah di kawasan elite Waterfront Makassar (Estimasi nilai: Rp3,5 miliar)

​- Satu unit mobil Toyota Hiace keluaran 2025 (Estimasi nilai: Rp682 juta)

​Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono, menegaskan bahwa penelusuran transaksi keuangan dan aset tersembunyi milik HT masih terus berjalan secara intensif.

​Dijerat Pasal Berlapis KUHP Nasional

​Penyidik menjerat Bupati HT dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional mengenai Pencucian Uang.

​Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan bahwa penyidik akan segera memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. Kepolisian juga membuka peluang munculnya tersangka baru seiring berkembangnya pembuktian dan pemeriksaan fakta di lapangan.

Share This Article