Gudang Ilegal Rp25 Miliar Digerebek: BPOM dan BIN Sita Ratusan Ribu Kosmetik-Suplemen Impor!

Burhanuddin
3 Min Read
Kepala BPOM Taruna Ikrar.(Foto: pom.go.id)

​MERCUSUARNEWS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) membongkar gudang penyimpanan obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal di Komplek Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan ratusan ribu produk tanpa izin edar (TIE) dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar.

​Penindakan ini berawal dari hasil patroli siber dan profiling yang ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan sejak awal September 2026. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim gabungan menemukan 287 item atau sekitar 459 ribu pieces produk ilegal yang didominasi barang impor asal Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.

Produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum tanpa dokumen resmi, lalu disimpan di gudang untuk didistribusikan secara online.

​Total temuan terdiri atas 243 item (436 ribu pieces) kosmetik ilegal atau diduga palsu senilai Rp18,9 miliar. Selain itu, petugas mengamankan 44 item (23 ribu pieces) obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan estimasi risiko kerugian masyarakat mencapai Rp6,1 miliar.

​Beberapa merek produk impor tanpa izin edar yang disita di antaranya obat bahan alam Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel, suplemen Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc.

Sementara pada kategori kosmetik, ditemukan produk seperti Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, hingga First Spray Serum.

​Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pentingnya pengawasan terpadu dari hulu ke hilir untuk membendung peredaran produk berbahaya di ruang digital maupun fisik.

​”BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat. Informasi dari patroli siber kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal,” ujar Taruna Ikrar saat konferensi pers dikutip dari laman pom.go.id, Rabu (30/9/2026).

​Taruna menambahkan bahwa seluruh produk yang disita belum melalui proses evaluasi BPOM, sehingga keamanan, mutu, dan khasiatnya tidak terjamin serta berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen. Saat ini, kegiatan di gudang tersebut telah dihentikan sementara, seluruh barang disita, dan sampel produk diambil untuk pengujian laboratorium. BPOM juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memproses perkara secara hukum.

​Atas perbuatannya, pelaku yang menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal tersebut terancam jerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

​BPOM mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi perizinan dan importasi demi menjaga iklim usaha yang sehat. Masyarakat juga diingatkan agar menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum bertransaksi, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533.

Share This Article