Mengenal Pembagian Desil Bansos: Kategori Ekonomi dan Bantuan yang Diterima

Redaksi
4 Min Read
Warga menerima bantuan dari pemerintah.(Foto: Pemkab Probolinggo)

MERCUSUARNEWS.CO — Istilah desil kian marak diperbincangkan publik seiring dengan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Dalam sistem pendataan sosial, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi penduduk Indonesia menjadi 10 tingkatan berdasarkan besaran pengeluaran per kapita setiap bulannya.

​Pemerintah memanfaatkan pengelompokan ini melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan dapat dilakukan secara objektif dan tepat sasaran.

 

​Pengelompokan Ekonomi Masyarakat Berdasarkan Desil

​Tingkat kesejahteraan dan ciri sosial-ekonomi masyarakat terbagi ke dalam sepuluh tingkatan berikut:

  • ​Desil 1 (Sangat Miskin): Pengeluaran per kapita di bawah Rp500.000 per bulan. Belum mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, dan kesehatan, tinggal di daerah terpencil dengan rumah tidak layak, serta rentan gizi buruk.
  • ​Desil 2 (Miskin): Pengeluaran per kapita sekitar Rp600.000 hingga Rp700.000 per bulan. Kesulitan memenuhi makanan bergizi, umumnya bekerja sebagai pekerja informal kasar, serta memiliki akses rendah terhadap pendidikan dan kesehatan.
  • ​Desil 3 (Hampir Miskin): Pengeluaran per kapita sekitar Rp800.000 hingga Rp900.000 per bulan. Mampu mengonsumsi makanan dasar secara rutin dan tinggal di rumah sederhana, namun rentan kembali jatuh miskin.
  • ​Desil 4 (Menengah Bawah): Pengeluaran per kapita sekitar Rp1.000.000 hingga Rp1.200.000 per bulan. Konsumsi makanan lebih beragam, memiliki kendaraan roda dua, serta mampu membiayai sekolah anak hingga tingkat dasar.
  • ​Desil 5 (Menengah Bawah Stabil): Pengeluaran per kapita sekitar Rp1.300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Mampu menggunakan listrik, membiayai sekolah anak di tempat yang lebih baik, serta memiliki sedikit tabungan.
  • ​Desil 6 (Menengah): Pengeluaran per kapita sekitar Rp1.600.000 hingga Rp1.800.000 per bulan. Mampu memenuhi kebutuhan non-pangan seperti transportasi, pulsa, serta BPJS Mandiri.
  • Desil 7 (Menengah Atas): Pengeluaran per kapita sekitar Rp2.000.000 hingga Rp2.300.000 per bulan. Memiliki kendaraan pribadi, ponsel pintar, akses internet yang memadai, dan memprioritaskan pendidikan anak.
  • Desil 8 (Mapan): Pengeluaran per kapita sekitar Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 per bulan. Mampu berekreasi, membayar kredit perumahan atau kendaraan, serta berinvestasi skala kecil.
  • Desil 9 (Kaya): Pengeluaran per kapita sekitar Rp3.500.000 hingga Rp4.500.000 per bulan. Tinggal di perkotaan dengan rumah permanen, memiliki usaha atau pekerjaan formal profesional, serta mengakses layanan hidup berkualitas tinggi.
  • Desil 10 (Sangat Kaya/Elit): Pengeluaran per kapita lebih dari Rp5.000.000 per bulan. Melakukan konsumsi mewah, memiliki banyak aset dan properti, serta berinvestasi dalam jumlah besar.

 

​Alokasi Bantuan Sosial Sesuai Desil

​Kategori desil menentukan jenis program bansos yang berhak diterima masyarakat:

  1. ​Desil 1 dan 2: Berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), Program Indonesia Pintar (PIP), dan KIP Kuliah.
  2. Desil 3: Berhak menerima PKH, BPNT, PBI-JKN, PIP, dan KIP Kuliah.
  3. Desil 4: Berhak menerima BPNT (selektif), PBI-JKN, serta KIP Kuliah Kategori 3.
  4. Desil 5: Berpeluang menerima KIP Kuliah melalui usulan sekolah dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  5. Desil 6 ke Atas: Tidak menjadi prioritas penerima bansos reguler karena dinilai sudah mandiri secara ekonomi.

 

​Cara Pengecekan Status Penerima Bansos

​Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan langkah-langkah berikut:

  1. ​Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih data wilayah domisili secara berurutan (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
  3. Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP pada kolom “Nama PM”.
  4. Ketik kode huruf (captcha) yang muncul pada layar.
  5. Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hingga sistem menampilkan hasil.

​Jika masyarakat merasa data pengelompokan desil tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau melapor ke pemerintah daerah setempat.

 

TAGGED:
Share This Article