MERCUSUARNEWS.CO — Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel dan Unit Tipidkor Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan empat boks plastik berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Rinciannya, tiga boks diamankan dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks disita dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto menyatakan, penggeledahan ditujukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti penting, baik berupa dokumen fisik maupun barang bukti elektronik.
“Hari ini, kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” ujar Hernowo, dikutip dari laman humas.polri.go.id, Kamis (24/9/206).
Hernowo menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan langkah krusial dalam penyidikan guna membuat construct perkara menjadi semakin jelas dan terang.
“Proses penyidikan salah satunya kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.57 WITA. Area yang disisir meliputi Kantor Bupati Gowa beserta bagian umum, serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Proses penggeledahan dipastikan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, lengkap dengan surat perintah serta izin resmi dari pengadilan. Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi.
“Tim gabungan dari Mabes dan Polda baru dilakukan satu kali ini. (Bupati) tidak ada,” ungkap Hernowo.
Sementara itu, Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menambahkan bahwa seluruh proses penindakan dan penggeledahan sepenuhnya dipimpin oleh Kortastipidkor Polri dan Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel. Pihak Polresta Gowa berfokus melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi selama kegiatan berlangsung.
Pengembangan Perkara dan Penyitaan Aset
Sehari sebelum penggeledahan, penyidik Tipidkor Polda Sulsel juga telah menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kendaraan tersebut didapati menggunakan dua pelat nomor berbeda, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.
Penyitaan armada tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan usai mendalami keterangan dari sejumlah saksi yang telah dipanggil dan diperiksa.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan. Hingga saat ini, sebanyak 58 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Penyidik juga tengah intensif menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp1,8 miliar. Tak hanya itu, penggeledahan sebelumnya juga sempat menyasar Kantor PT GMTD di Makassar untuk melacak transaksi pembelian properti yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Proses penyidikan dipastikan masih terus berkembang untuk mengusut dan menguak secara menyeluruh dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta gratifikasi dalam pengurusan izin PBG, SLF, maupun perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.
