MERCUSUARNEWS.CO – Korlantas Polri menghadirkan terobosan baru untuk mempermudah masyarakat yang kendaraannya terkena pemblokiran akibat pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kini, proses penyelesaian administrasi hingga pembukaan blokir kendaraan dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang berfokus pada kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa seluruh jajaran Ditlantas di Indonesia diarahkan untuk menyelaraskan sistem penegakan hukum elektronik dengan pelayanan administrasi di Samsat.
“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya,” ujar Brigjen Pol I Made Agus Prasatya dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Kamis (1/10/2026).
Melalui integrasi layanan ini, masyarakat dapat langsung mengecek status pemblokiran kendaraan, mendapatkan penjelasan prosedur dari petugas, sekaligus menyelesaikan sanksi pelanggaran di lokasi yang sama saat mengurus administrasi kendaraan.
Saat ini Korlantas Polri terus mendorong kesiapan teknis di tingkat Polda hingga Samsat daerah agar skema pelayanan terpadu ini berjalan optimal. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kepemilikan kendaraan selalu diperbarui dan segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE yang diterima melalui kanal resmi.
