MERCUSUARNEWS.CO – Integrasi data kependudukan melalui identitas tunggal dinilai mampu mempermudah layanan publik, meningkatkan akurasi data, dan memangkas birokrasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal nasional. Sistem ini diharapkan mengakhiri praktik berulang menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan publik.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI terkait pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Kompleks Kantor Gubernur Jateng.
NIK Jadi Kunci Integrasi Layanan Publik
Menurut Taj Yasin, identitas tunggal diperlukan untuk menyatukan berbagai sistem layanan pemerintah sekaligus menghapus data yang tumpang tindih.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number sebagai identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” ujar Taj Yasin.
Ia menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi kuat menuju penerapan identitas tunggal melalui NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, data biometrik, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, implementasi sistem tersebut masih membutuhkan penguatan, terutama pada infrastruktur teknologi, kualitas jaringan, kompetensi sumber daya manusia, integrasi antarsistem, serta pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Perekaman e-KTP Jateng Capai 99 Persen
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2026, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 38,7 juta jiwa, menjadikannya provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia.
Hingga 31 Agustus 2026, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah telah mencapai 29,2 juta penduduk atau 99,01 persen. Sementara pencetakan e-KTP mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.
Meski demikian, pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih perlu ditingkatkan. Saat ini, pengguna IKD di Jawa Tengah baru mencapai 3,1 juta orang atau sekitar 10,67 persen.
Taj Yasin menegaskan, transformasi layanan administrasi kependudukan menuju sistem digital harus dilakukan secara bertahap agar masyarakat tetap mudah mengakses layanan.
“Prinsipnya, IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” katanya.
Fotokopi KTP Berpotensi Dihapus
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, menilai penguatan administrasi kependudukan menjadi kebutuhan mendesak karena masih terdapat perbedaan data antarinstansi.
Menurut dia, perbedaan data antara Kemendagri, BPS, hasil sensus, dan lembaga lainnya membuat pemerintah harus berulang kali melakukan verifikasi dan pemutakhiran data, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.
“Ketika kita membutuhkan data untuk pemilu, masih harus dilakukan verifikasi dan pemutakhiran yang membutuhkan biaya besar,” ujarnya.
Dengan sistem identitas tunggal, data penduduk dapat dimanfaatkan lintas layanan sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan dokumen yang sama secara berulang.
Ke depan, warga diproyeksikan tidak lagi diminta fotokopi KTP untuk berbagai urusan, mulai dari layanan BPJS, pendidikan, hingga perbankan.
Komisi II DPR RI saat ini tengah menghimpun masukan dari pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan revisi UU Administrasi Kependudukan, termasuk penguatan konsep Single Identity Number dan tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi.
