DJKI Pacu UMKM Sulteng Tembus Pasar Global, Hermansyah Siregar: Daftarkan Merek Sebelum Dikenal Luas

Burhanuddin
3 Min Read
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong para pelaku usaha UMKM serta eksportir di Sulawesi Tengah untuk membentengi produk lokal dengan pelindungan hukum sejak dini.(Foto: dgip.go.id)

​MERCUSUARNEWS.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta eksportir di Sulawesi Tengah untuk membentengi produk lokal dengan pelindungan hukum sejak dini. Langkah ini dinilai krusial agar inovasi dan kekhasan daerah tidak mudah diklaim atau ditiru pihak luar saat menembus pasar internasional.

​Pesan tegas tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam kegiatan Deklarasi Perkarantinaan: Gerakan 1000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM yang berlangsung di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/9/2026).

​“Daftarkan merek dagang Anda sebelum produk Anda dikenal luas di pasar, bukan sesudahnya. Lindungi resep, desain kemasan, dan inovasi proses produksi Anda sejak tahap awal. Manfaatkan pendaftaran indikasi geografis apabila produk Anda memiliki kekhasan yang terkait erat dengan daerah asal,” tegas Hermansyah di hadapan para pelaku usaha dikutip dari laman dgip.go.id, Selasa (29/8/2026).

​Menurut Hermansyah, pelindungan kekayaan intelektual (KI) bukan sekadar formalitas administratif atau pelengkap berkas ekspor, melainkan instrumen ekonomi nyata. Merek yang terdaftar memberikan identitas hukum, indikasi geografis menjaga kekhasan wilayah asal, desain industri melindungi tampilan kemasan, sedangkan paten sederhana melindungi inovasi proses produksi skala kecil dan menengah.

​Langkah pelindungan ini sekaligus membuka peluang lisensi, waralaba lintas negara, serta memperkuat posisi tawar UMKM saat bernegosiasi dengan mitra dagang global.

​Sulawesi Tengah sendiri menyimpan potensi besar melalui sederet komoditas unggulan daerah. DJKI menyoroti potensi pengembangan berbasis indikasi geografis pada produk lokal seperti Bawang Goreng Palu, Tenun Ikat Donggala, Ikan Sidat Marmorata Poso, Tenun Nambo Banggai, Kelapa Babasal Banggai, Durian Nambo, Durian Asaan Pagimana, hingga Salak Pondoh Simpang Raya Banggai.

​“Produk pangan dan hasil UMKM kita memiliki kekhasan yang tidak dimiliki negara lain: resep turun-temurun, bahan baku lokal yang unik, kearifan tradisional dalam pengolahan, hingga desain kemasan yang mencerminkan identitas daerah. Semua itu adalah aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi,” ujar Hermansyah.

​Guna mendukung gerakan ini secara konkret, DJKI menghadirkan berbagai kemudahan layanan, mulai dari percepatan pendaftaran KI secara daring, perluasan layanan konsultasi melalui Sentra KI di daerah, percepatan pendaftaran indikasi geografis produk unggulan, hingga penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga.

​Deklarasi bersama ini turut menegaskan pentingnya kolaborasi antara pelindungan kekayaan intelektual, pemenuhan standar karantina, penjagaan mutu pangan, serta pencegahan komoditas ilegal demi melindungi ekosistem usaha petani, nelayan, dan pelaku UMKM lokal agar siap bertarung di panggung global.

Share This Article