MERCUSUARNEWS.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi di platform TikTok dan Tevi. Dalam operasi pengungkapan sepanjang periode Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang menjalankan aksi demi meraup keuntungan ekonomi dari penonton.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan terhadap dua kasus berbeda dengan pola kejahatan yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur live streaming di media sosial untuk menjaring penonton, lalu mengarahkannya ke aplikasi Tevi demi menyajikan konten yang lebih vulgar.
Modus Pertarungan Koin hingga Aplikasi Tevi
Pada perkara pertama, penyidik menangkap tiga tersangka di wilayah Bandung hingga Cianjur, yakni RA (20), RY (26), dan MK (21). Dalam skema ini, RA bertindak sebagai talent, RY sebagai host, dan MK membantu pelaksanaan siaran.
”Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam siaran tersebut, RA disengaja kalah dalam fitur PK sehingga harus melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. RY kemudian meminta penonton melakukan tap-tap layar hingga mencapai 5.000–10.000 interaksi sebelum mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi.
Untuk mengakses siaran lanjutan di Tevi yang menampilkan konten eksplisit, penonton diwajibkan membeli Star senilai Rp5.000 atau mengirimkan uang via DANA sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000. Dari skema tersebut, pelaku menargetkan imbalan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per sesi.
Sasar Platform Tanpa Blokir
Sementara itu, pada perkara kedua yang diungkap di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modus operandi yang digunakan adalah mempertontonkan area intim di siaran langsung awal. Host lantas menargetkan nilai saweran atau gift dari penonton berkisar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Setelah target donasi terpenuhi, penonton dialihkan ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan adegan asusila lanjutan secara lebih bebas. Langkah perpindahan platform ini sengaja dilakukan pelaku untuk menghindari mekanisme pemblokiran (banned) otomatis yang ada di media sosial utama.
Jerat Hukum dan Komitmen Kepolisian
Atas tindakan tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penindakan ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang berorientasi pada keuntungan komersial.
