Dua Sejoli di Wanareja Cilacap Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Tembakau Sinte

Malik Ibrahim
4 Min Read

MERCUSUARNEWS.CO – Polisi mengungkap dugaan peredaran tembakau sinte di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, dua orang yang disebut sebagai pasangan sejoli diamankan karena diduga terlibat dalam transaksi dan penjualan tembakau sinte melalui media sosial.

Kedua orang yang diamankan yakni TK (29) dan CH (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Wanareja. Polisi menangkap mereka di sebuah rumah di wilayah Desa Wanareja.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket tembakau sinte. Selain itu, petugas juga menyita cairan yang diduga sebagai sinte. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasi Humas Polresta Cilacap AKP Wendi Andranu mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan atau informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di wilayah Wanareja.

“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran tembakau sinte di wilayah Wanareja. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti,” ujar Wendi, Jumat (18/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 30 paket tembakau sinte. Total berat barang bukti tersebut mencapai 89,46 gram.

Selain itu, polisi menemukan dua botol berisi cairan sinte. Jika digabungkan, cairan tersebut memiliki volume sekitar 34 mililiter.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aktivitas transaksi. Di antaranya telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, serta barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari paket tembakau sinte dan cairan sinte hingga telepon seluler dan timbangan digital. Seluruhnya sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Diduga Pesan Sinte Lewat Media Sosial

Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan pola transaksi yang dilakukan kedua orang tersebut. CH diduga memperoleh tembakau sinte dari seseorang melalui media sosial.

Barang yang dipesan kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke alamat rumah CH. Setelah barang diterima, CH bersama TK diduga menjual kembali tembakau sinte tersebut kepada pembeli di wilayah Kecamatan Wanareja.

Aktivitas penjualan juga diduga dilakukan dengan memanfaatkan media sosial. Polisi masih mendalami bagaimana mekanisme transaksi serta pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam jaringan tersebut.

Wendi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya memeriksa aktivitas kedua orang yang diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap asal barang yang mereka peroleh.

“Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan. Kami terus mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami sumber tembakau sinte dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya,” katanya.

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun

TK dan CH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Cilacap juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” pungkas Wendi.

Share This Article