MERCUSUARNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di kompleks PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN), Desa Losari, Kecamatan Rawalo. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat malam (25/9/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya rekaman video warga berdurasi 1 menit 14 detik pada Kamis malam (24/9/2026) pukul 20.25 WIB. Video tersebut memperlihatkan asap membubung dari cerobong serta pergerakan di area dalam pabrik, yang memicu dugaan bahwa perusahaan tersebut kembali melakukan kegiatan produksi meski dalam status penyegelan.
Dalam sidak tersebut, Bupati Sadewo tidak datang sendiri. Ia memboyong jajaran lintas sektor, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk memverifikasi kondisi lapangan secara objektif.
”Kami datang untuk memastikan langsung apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Jangan sampai informasi yang beredar hanya berdasarkan dugaan. Kami ingin melihat dan memeriksa faktanya secara langsung,” tegas Sadewo di lokasi sidak.
Disegel Sejak Agustus, Abaikan Lahan Sawah Dilindungi
Kompleks PT IKN sebenarnya bukan kali ini saja menjadi sorotan Pemkab Banyumas. Pabrik tersebut telah resmi dipasang garis penyegelan pada 21 Agustus 2026 akibat pelanggaran tata ruang dan kepatuhan perizinan. Sebelum tindakan tegas penyegelan, Pemkab Banyumas bahkan telah melayangkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir pada 23 Juli 2026.
Sengketa utama PT IKN berakar pada pemanfaatan ruang yang tak sesuai aturan. Berdasarkan data resmi Pemkab Banyumas, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diizinkan untuk PT IKN hanya seluas 24.485 meter persegi. Namun, pada praktiknya, lahan yang dikuasai perusahaan membengkak hingga mencapai sekitar 40.000 meter persegi.
Tak hanya soal luasan, sebagian dari lahan yang dicaplok perusahaan tersebut terbukti masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau zona hijau.
Sadewo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperingatkan pihak manajemen sejak awal mula proses pembangunan fisik berdiri.
”Dari mulai bangun kan sudah pelanggaran. Pada saat bangun sudah saya ingatkan, ‘Kamu bangun di lahan hijau. Saya belum jadi Bupati, nanti kamu bermasalah dengan saya’,” ungkap Sadewo mengenang teguran kerasnya kepada pihak perusahaan.
Pemkab Siapkan Sanksi Hukum Jika Terbukti Langgar Segel
Pemkab Banyumas menegaskan bahwa video durasi singkat dari warga belum bisa dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya proses produksi komersial. Oleh karena itu, pemeriksaan teknis di lapangan menjadi krusial untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas produksi di tengah status pabrik yang masih disegel, Pemkab Banyumas tidak akan segan menindak tegas sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, jika aktivitas terekam sekadar pemeliharaan alat atau kegiatan non-produksi yang diperbolehkan, pemerintah akan menyampaikannya secara transparan kepada publik berdasarkan fakta lapangan.
Aksi turun langsung jajaran Pemkab Banyumas ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan kepastian hukum, menjaga ketertiban tata ruang, serta melindungi kawasan perlindungan pangan tanpa mengabaikan iklim investasi yang patuh hukum.
