Tak Sampai Sejam Usai Gasak Motor, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banyumas

Hari Suratno
3 Min Read
Ilustrasi pencuri motor ditangkap polisi.(dok Meta AI)

​MERCUSUARNEWS.CO — Hanya butuh waktu kurang dari satu jam bagi jajaran Polresta Banyumas bersama warga untuk membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial IS (33). Warga Kecamatan Ajibarang tersebut diringkus usai menggasak sepeda motor yang terparkir dengan posisi kunci masih menggantung.

​Aksi pencurian ini terjadi di halaman rumah milik korban, Saiful Rokhman, yang berlokasi di Jalan Reksadiwirya, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Sabtu (3/10/2026) pagi.

​Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega merah tahun 2007 miliknya sekitar pukul 06.00 WIB. Korban saat itu alpa dan meninggalkan kunci kontak dalam kondisi masih terpasang di sepeda motor.

​Sekitar pukul 06.30 WIB, korban terkejut mendengar suara standar kendaraan dinaikkan. Saat memeriksa halaman rumah, sepeda motor senilai Rp4,5 juta tersebut sudah lenyap. Seorang saksi mata bernama Aji mengonfirmasi melihat pria berjaket jumper hitam membawa kabur kendaraan korban.

​Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, personel Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas langsung bergerak meluncur ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan menyisir jejak pelaku bersama warga setempat.

​Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas memperoleh petunjuk keberadaan terduga pelaku di wilayah Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Tim gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi target dan berhasil mengamankan IS tanpa perlawanan pada pukul 07.30 WIB.

​Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

​”Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Yamaha Vega tahun 2007 warna merah beserta kunci kontak, STNK, serta satu buah helm warna hitam merek GM,” terang Kombes Petrus.

​Kapolresta Banyumas turut memberikan apresiasi atas kesigapan personel dan kolaborasi aktif masyarakat yang melaporkan kejadian secara cepat sehingga kasus bisa terungkap dalam waktu singkat.

​“Kecepatan informasi dari masyarakat dan respons petugas sangat membantu proses pengungkapan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam posisi masih terpasang atau menggantung, meskipun kendaraan diparkir di halaman rumah,” tegasnya.

​Saat ini pelaku IS telah mendekam di sel tahanan Polsek Purwokerto Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share This Article