MERCUSUARNEWS.CO – Bupati Cilsacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menghadapi tuntutan 7 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengumpulan iuran Tunjangan Hari Raya (THR). Tim penasihat hukum Syamsul menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
JPU KPK membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). Selain pidana 7 tahun penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
Jaksa juga meminta Syamsul membayar uang pengganti sebesar Rp 568 juta. Selain itu, JPU meminta majelis hakim mencabut hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Kuasa hukum Syamsul, Gunadi Wibakso, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal dalam tuntutan jaksa yang menurutnya tidak sesuai dengan keterangan saksi maupun alat bukti selama persidangan.
“Semua yang dituangkan dalam tuntutan itu sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Gunadi kepada wartawan seusai sidang.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Perintah Syamsul
Salah satu poin yang menjadi sorotan tim penasihat hukum yakni soal waktu dugaan perintah Syamsul kepada Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan iuran.
Gunadi mempertanyakan dasar jaksa yang menyebut 0Syamsul memberikan perintah tersebut pada akhir Februari 2026. Menurut dia, rangkaian keterangan dalam persidangan justru menunjukkan adanya perintah dari Sadmoko kepada tiga asisten daerah pada 23 Februari 2026.
“Jadi lebih dulu mana ini perintahnya, antara Pak Sadmoko kepada bawahan dan Pak Syamsul kepada Pak Sadmoko,” ujarnya.
Gunadi juga menyebut persidangan tidak pernah membuktikan perintah Syamsul kepada Sadmoko pada waktu yang disebut jaksa.
Dia merujuk pada keterangan Syamsul, keterangan para saksi, serta alat bukti yang muncul dalam persidangan. Menurut Gunadi, bukti-bukti tersebut menunjukkan Syamsul sudah berangkat ke Semarang pada 26 Februari 2026 sore.
“Faktanya baik keterangan Pak Syamsul, keterangan para saksi, dan juga alat-alat bukti itu menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Februari 2026 sore, Pak Syamsul itu sudah berangkat ke Semarang,” jelasnya.
Gunadi mengatakan Syamsul pergi ke Semarang untuk menghadiri agenda Rapat Umum Pemegang Saham Bank Jateng dan kegiatan Dekranasda.
“Sehingga kalau dikatakan pada akhir Februari berarti 27, 28 Februari. Fakta itu tidak pernah terjadi. Kami juga bertanya, itu bukti yang dari mana yang disampaikan oleh penuntut umum,” katanya.
Selain itu, Gunadi menyebut pihaknya memperoleh keterangan dari Feri. Menurut dia, Feri menyatakan Syamsul tidak pernah memanggilnya bersama Sadmoko pada akhir Februari.
Tiga Asisten Daerah Disebut Tak Pernah Diperintah Syamsul
Tim penasihat hukum Syamsul juga menyoroti awal munculnya instruksi pengumpulan iuran. Gunadi menyebut perintah tersebut muncul pada 23 Februari 2026 ketika Sadmoko menyampaikannya kepada tiga asisten daerah.
“Bahwa Bupati, Pak Syamsul, tidak pernah memerintahkan kepada siapa pun untuk memungut iuran,” tegas Gunadi.
Dia menjelaskan, instruksi kepada tiga asisten daerah saat itu berkaitan dengan kepentingan Forkopimda. Namun, Gunadi mengatakan persidangan tidak menunjukkan adanya dasar perintah dari Syamsul dalam instruksi tersebut.
Tim penasihat hukum sebelumnya juga meminta majelis hakim menghadirkan kembali sejumlah saksi. Langkah itu bertujuan mengonfrontasi keterangan Sadmoko dengan keterangan tiga asisten daerah.
Menurut Gunadi, ketiga asisten daerah yang hadir dalam persidangan menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Syamsul.
“Tiga asisten itu menyatakan tidak pernah ada perintah dari bupati. Dan ini disampaikan di persidangan, namun baik Pak Sadmoko maupun asistennya tidak membantah, tidak mengajukan pertanyaan atau menyanggah atas fakta itu,” ujarnya.
Atas keterangan tersebut, tim penasihat hukum menilai terdapat perbedaan antara keterangan Sadmoko dengan keterangan tiga asisten daerah terkait asal perintah pengumpulan iuran.
Mengenai tuntutan 7 tahun penjara, Gunadi mengatakan pihaknya tidak ingin fokus memperdebatkan berat atau ringannya hukuman yang diminta jaksa.
Dia memilih menyoroti pembuktian unsur pasal yang jaksa dakwakan kepada kliennya.
“Kami nggak bicara tuntutan, tentu tidak tepat itu disampaikan karena tidak ada bukti yang menyatakan bahwa unsur dari pasal yang didakwakan itu terbukti dalam fakta persidangan,” katanya.
Gunadi kemudian mempertanyakan konstruksi dugaan pemerasan apabila Syamsul tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan pungutan.
“Kalau ini tidak ada perintah, bagaimana pemerasan bisa terjadi? Kan logika mudahnya kan seperti itu,” ujar Gunadi.
Tim Syamsul Siapkan Pledoi
Setelah JPU membacakan tuntutan, proses persidangan perkara tersebut akan berlanjut ke agenda pembelaan atau pledoi dari Syamsul dan tim penasihat hukumnya.
Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Gunadi mengatakan pihaknya akan menyusun pembelaan berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan. Tim penasihat hukum, kata dia, tidak akan menghadirkan peristiwa baru dalam pledoi.
“Ya tentu kami tidak akan bergeser dari fakta yang terungkap di persidangan, karena kami tidak mungkin mengarang-ngarang sebuah peristiwa. Tentu semua fakta yang terjadi berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan semua alat bukti yang disampaikan di persidangan,” tuturnya.
Gunadi juga menanggapi kemungkinan majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. Dia mengatakan tim penasihat hukum akan tetap mengacu pada pembuktian di persidangan.
“Jika apa yang didakwakan maupun disampaikan dalam tuntutan dan sesuai fakta persidangan itu tidak terbukti, maka kalau semua tidak terbukti tentu ya itu harus diputus bebas,” katanya.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan pledoi. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan terdakwa, serta seluruh keterangan dan alat bukti dalam perkara tersebut sebelum menjatuhkan putusan.
