Tak Perlu Panik Lupa Bawa Dokumen Fisik, STNK Digital Resmi Diluncurkan dengan Kekuatan Hukum Sama!

Burhanuddin
2 Min Read
Korlantas Polri resmi meluncurkan inovasi STNK Digital sebagai solusi praktis dan modern bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor.(Foto: Korlantas Polri)

​MERCUSUARNEWS.CO – Korlantas Polri resmi meluncurkan inovasi STNK Digital sebagai solusi praktis dan modern bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Peluncuran ini digelar bertepatan dengan Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

​Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK Digital hadir sebagai mirroring atau representasi elektronik resmi dari STNK fisik yang selama ini digunakan. Langkah ini menjadi bagian penting dari akselerasi transformasi digital Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

​“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” tegas Irjen Pol Wibowo dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Senin (28/9/2026).

​Solusi Saat STNK Fisik Tertinggal

​Inovasi ini menjawab salah satu masalah klasik yang sering dialami para pengendara di lapangan, yakni lupa membawa dokumen kendaraan. Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat tak perlu lagi panik saat ada pemeriksaan petugas.

​Pengendara cukup mengakses dan menunjukkan STNK Digital milik mereka yang tersimpan secara resmi di ponsel pintar (smartphone).

​“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” ujar Wibowo.

​Akurasi Data dan Perlindungan Dokumen

​Selain memberikan kenyamanan bagi pengendara, penerapan STNK Digital juga mendukung fleksibilitas serta akurasi verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian.

​Sistem berbasis digital ini memungkinkan validasi data dilakukan secara cepat dan akurat, sekaligus meminimalisasi risiko dokumen fisik rusak, robek, atau hilang akibat penggunaan sehari-hari.

​Menutup keterangannya, Korlantas Polri mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dengan mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas, demi mewujudkan ekosistem pelayanan lalu lintas yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi.

Share This Article