MERCUSUARNEWS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Australian Federal Police (AFP) resmi memperpanjang kemitraan strategis dalam menangani ancaman peredaran narkotika lintas negara. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dan Komisioner AFP Krissy Barret di Bali, Selasa (22/9/2026).
Sesuai Paragraf 11 MoU tersebut, masa berlaku kerja sama kedua lembaga diperpanjang selama lima tahun hingga 25 November 2031. Perpanjangan ini menjadi landasan hukum utama bagi BNN dan AFP untuk makin memperkuat kolaborasi, pertukaran intelijen, serta penindakan terhadap jaringan kejahatan terorganisasi yang kian adaptif memanfaatkan teknologi dan jalur lintas negara.
Fokus Utama Kerja Sama BNN dan AFP
- Pertukaran Informasi & Intelijen: Mempercepat pemetaan jaringan dan modus operandi kejahatan narkotika transnasional.
- Dukungan Penegakan Hukum: Menguatkan koordinasi operasional dalam pengungkapan kasus lintas batas negara.
- Pengembangan Kapasitas Personel: Meningkatkan kompetensi dan keterampilan teknis aparat penegak hukum kedua negara.
Waspadai Modus Baru Vape dan Ekstrak THC Cair
Di kutip dari laman bnn.go.id, Kepala BNN RI menyoroti tren kejahatan narkotika yang kini mulai memanfaatkan rokok elektronik (vape) sebagai sarana konsumsi. Salah satu temuan krusial BNN adalah pengolahan kuncup bunga ganja (cannabis bud) menjadi ekstrak THC cair yang disisipkan ke dalam cartridge vape. Modus ini dinilai sangat menyasar gaya hidup masyarakat urban.
Guna meredam ancaman ini, BNN mendorong penguatan regulasi serta pengawasan ketat terhadap produk vape. Indonesia juga memanfaatkan kerja sama ini untuk mempelajari pengalaman serta praktik terbaik (best practices) Australia dalam merumuskan regulasi dan penegakan hukum terkait e-cigarettes.
BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jejaring internasional demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba (Indonesia BERSINAR) melalui sinergi berkelanjutan bersama seluruh elemen masyarakat dan mitra global.
