MERCUSUARNEWS.CO – Empat Raperda mengatur minuman beralkohol, toko swalayan, ketenagakerjaan, dan infrastruktur pasif telekomunikasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga mendukung empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD. Namun, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif meminta sejumlah materi di dalam rancangan tersebut diselaraskan dengan regulasi terbaru dan kebutuhan daerah.
Hal itu disampaikan Fahmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (21/9/2026), dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap empat Raperda prakarsa DPRD.
Keempat Raperda tersebut meliputi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi usulan Raperda ini,” kata Fahmi.
Raperda Miras Diminta Selaras dengan Aturan Pidana
Untuk Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkab Purbalingga menilai regulasi diperlukan untuk mendukung perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban.
Fahmi meminta ketentuan pidana dalam Raperda tersebut disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026 tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kementerian Hukum.
Penataan Toko Swalayan Perlu Disinkronkan
Pada Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pemerintah daerah meminta dilakukan sinkronisasi dengan perkembangan regulasi di bidang perdagangan.
Materi rancangan juga dinilai perlu memperjelas berbagai pertimbangan dalam pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Menurut Fahmi, regulasi tersebut nantinya menjadi salah satu pedoman pemerintah daerah dalam menata perkembangan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Purbalingga.
Aturan Ketenagakerjaan Harus Mengacu Regulasi Terbaru
Catatan berikutnya diberikan terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pemkab meminta materi rancangan disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Penyesuaian diperlukan karena masih terdapat materi yang merujuk pada Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja yang telah dicabut.
Raperda ketenagakerjaan sendiri mencakup sejumlah aspek, mulai dari pembinaan tenaga kerja, penyediaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi hingga perlindungan hak pekerja.
Infrastruktur Telekomunikasi dan Fiber Optic Ikut Diatur
Sementara itu, Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan ruang, lingkungan, keselamatan, dan estetika daerah.
Fahmi meminta pengaturannya tidak sekadar mengatur penempatan infrastruktur, tetapi juga memastikan keberadaannya sesuai dengan kaidah tata ruang dan lingkungan.
Pemkab juga menyoroti sejumlah infrastruktur pasif yang belum tercakup secara jelas, termasuk jaringan fiber optic.
Kejelasan aturan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Raperda ini juga berpotensi menjadi salah satu dasar pengelolaan sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah.
Empat Raperda Segera Dibahas Bersama DPRD
Empat Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam antara Pemkab Purbalingga dan DPRD.
Catatan pemerintah daerah terkait substansi pasal, materi muatan, maupun tata naskah akan disampaikan dalam tahapan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD.
Dengan proses tersebut, Pemkab Purbalingga berharap empat Raperda dapat disusun sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
