Pasar Terapi Mikrobioma Tembus Rp15 Triliun, BPOM Warning Inovasi Kesehatan Tak Boleh Asal Klaim

Irlangga
3 Min Read
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar memberikan sambutan pada pembukaan Inaugural Malaysia Microbiome Meeting (MMM) 2026 di Sunway University, Selangor, Malaysia.(Foto: pom.go.id)

​MERCUSUARNEWS.CO– Perkembangan riset mikrobioma kini menjelma menjadi industri kesehatan bernilai raksasa secara global. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan bahwa pesatnya inovasi dan potensi ekonomi tersebut wajib diimbangi dengan pembuktian ilmiah serta pengawasan regulasi yang ketat.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, saat memberikan sambutan pada pembukaan Inaugural Malaysia Microbiome Meeting (MMM) 2026 di Sunway University, Selangor, Malaysia.

​Potensi pengembangan terapi berbasis mikrobioma memang kian menjanjikan. Berdasarkan proyeksi Grand View Research, pasar global terapi mikrobioma diperkirakan mencapai US255,1 juta pada 2026 dan melonjak hingga melebihi US1 miliar (setara lebih dari Rp15 triliun) pada 2030. Sektor ini mencakup penanganan infeksi, gangguan metabolik, penyakit sistem imun, hingga terapi onkologi dan nutrisi baru.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menekankan bahwa sains regulasi (regulatory science) harus bergerak sejajar dengan pesatnya penemuan ilmiah di lapangan agar masyarakat terlindungi dari klaim kesehatan yang tidak berdasar.

​”Regulatory science harus berkembang sejalan dengan inovasi ilmiah. Regulator memiliki peran penting untuk melindungi masyarakat, memastikan mutu produk, serta menjaga integritas klaim kesehatan, sekaligus menciptakan lingkungan regulasi yang mendukung inovasi secara bertanggung jawab dan berbasis bukti,” ujar Taruna Ikrar, dikutip dari laman pom.go.id, Senin (5/10/2026).

​Uji Klinis Lokal dan Penguatan Regulasi Probiotik

​Di Indonesia, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik. Kebijakan ini memastikan seluruh produk yang beredar telah melalui evaluasi identitas mikroorganisme, keamanan, mutu, hingga keabsahan klaim manfaat.

​Dalam paparan lanjutannya, Taruna menyinggung pentingnya bukti klinis lokal untuk penggunaan probiotik yang kini merambah penelitian fungsi otak melalui gut–brain axis serta sistem kekebalan tubuh. Evaluasi berbasis bukti ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan maksimal bagi konsumen.

​Dorong Kolaborasi ASEAN Berbasis ABG

​Untuk membangun ekosistem ilmu hayati yang tangguh di kawasan regional, BPOM mendorong model kolaborasi Academia, Business, and Government (ABG). Kunjungan ini juga disambut dengan pembentukan Sunway Microbiome Centre sebagai pusat penguatan riset di Malaysia dan kawasan ASEAN.

​”Atas nama BPOM RI, kami mendukung inisiatif penting ini dan siap menjajaki kerja sama berkelanjutan dalam pertukaran ilmiah, peningkatan kapasitas, regulatory science, dan inovasi,” tegas Taruna.

​Ia menambahkan bahwa sinergi lintas negara menjadi kunci utama agar kemajuan ilmu pengetahuan tidak berhenti di laboratorium semata.

​”Kolaborasi harus menjadi fondasi, termasuk dalam pengembangan mikrobioma, agar kemajuan ilmu pengetahuan dan inovasi pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat,” tuturnya.

​Dalam agenda kunjungan kerja tersebut, Kepala BPOM didampingi oleh Pakar Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat Wachyudi Muchsin, Direktur Registrasi Obat Tri Asti Isnariani, serta Ketua Dharma Wanita Persatuan BPOM Elfi Taruna Ikrar. Sinergi ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia dan Malaysia dalam memimpin standarisasi produk mikrobioma di Asia-Pasifik.

Share This Article