9.551 Warga Binaan di Jateng Dapat Remisi HUT RI ke-81, 254 Langsung Bebas

Malik Ibrahim
5 Min Read
Gubernur jateng menyerahkan surat remisi pada warga binaan pada moment HUT RI ke 81. (dok. Pemprov Jateng)

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga binaan menjadikan remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai momentum memperbaiki diri, membangun kemandirian, dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.

Pada momen ini, sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81. Dari jumlah tersebut, 254 narapidana langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II. Sementara itu, satu anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman. Menurutnya, pemberian remisi harus menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki kehidupan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Ahmad Luthfi Minta Warga Binaan Benahi Diri

Luthfi meminta warga binaan memanfaatkan masa pembinaan untuk melakukan pemulihan diri sekaligus mempersiapkan bekal kehidupan setelah bebas. Ia menilai proses pembinaan tidak cukup hanya memberikan efek jera. Warga binaan juga perlu mendapatkan keterampilan, kedisiplinan, serta kesempatan mengembangkan potensi agar mampu hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat.

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Luthfi.

Menurutnya, kemampuan untuk mandiri menjadi salah satu kunci agar mantan warga binaan tidak kembali terjerumus dalam persoalan hukum. Karena itu, Luthfi mengapresiasi berbagai produk dan karya yang dihasilkan warga binaan selama mengikuti program pembinaan di lapas.

“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” ujarnya.

9.516 Narapidana Mendapat Remisi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso menjelaskan, dari total 9.551 penerima, sebanyak 9.516 merupakan narapidana yang mendapatkan Remisi Umum.

Rinciannya:

  • 9.262 narapidana menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana.
  • 254 narapidana menerima Remisi Umum II dan langsung bebas.

Sementara itu, 35 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum. 34 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I, sedangkan satu anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Pemberian remisi tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial.

Remisi Jadi Dorongan untuk Tidak Mengulangi Tindak Pidana

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto yang dibacakan Ahmad Luthfi, ditegaskan bahwa remisi harus menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki kualitas diri.

Warga binaan diharapkan tetap disiplin, mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, serta tidak kembali melakukan tindak pidana. Bagi anak binaan, pengurangan masa pidana diharapkan menjadi kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan proses reintegrasi sosial.

14.619 Orang Menghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah

Mardi Santoso mengatakan, penerima remisi tersebar di berbagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Jawa Tengah. Saat ini terdapat 58 UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah, terdiri atas:

  • 31 lembaga pemasyarakatan;
  • 18 rumah tahanan negara;
  • 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA); dan
  • 8 balai pemasyarakatan.

Adapun jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah mencapai 14.619 orang, yang terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.

Bebas Bukan Akhir, tetapi Awal Kehidupan Baru

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa kesempatan kembali ke masyarakat harus diikuti tanggung jawab. Bagi warga binaan yang masih menjalani pembinaan, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki perilaku dan meningkatkan kemampuan.

Sementara bagi mereka yang langsung bebas, termasuk 254 narapidana penerima Remisi Umum II, kebebasan menjadi kesempatan untuk membuka lembaran baru. Pesan Ahmad Luthfi sederhana: benahi diri, bangun kemandirian, dan jangan mengulangi kesalahan masa lalu.

Dengan bekal keterampilan dan pembinaan yang telah dijalani, para warga binaan diharapkan mampu kembali ke masyarakat secara produktif, percaya diri, serta menjalani kehidupan yang lebih baik.

Share This Article