MERCUSUARNEWS.CO – Sebanyak 407 ton solar diamankan TNI Angkatan Laut dari kapal SPOB Nurfaizah 03 di perairan Semarang. Pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal ini mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena berkaitan dengan kebutuhan bahan bakar bagi nelayan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menimbun maupun menyalahgunakan BBM hingga mengganggu akses nelayan terhadap bahan bakar untuk melaut.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan, perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal. Jangan ganggu kelangsungan usaha nelayan,” kata Luthfi saat konferensi pers di Mako Lanal Semarang, Senin (21/9/2026).
407 Ton Solar Ditemukan di Kapal 634 GT
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.
Sehari kemudian, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang memeriksa SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.
Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 gross tonnage (GT) dan membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 407 ton BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar di ruang palka kapal.
Selain muatan BBM, petugas menemukan sejumlah persoalan administrasi. Kapal disebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest.
Beberapa sertifikat kapal juga disebut telah kedaluwarsa. Temuan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik TNI AL.
Ahmad Luthfi Soroti Kebutuhan Solar Nelayan
Menurut Ahmad Luthfi, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Persoalan tersebut juga menyentuh keberlangsungan usaha nelayan.
Ia menyebut sekitar 60–70 persen operasional kapal perikanan di Jawa Tengah bergantung pada ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.
Karena itu, Luthfi meminta aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dalam menangani penyalahgunaan BBM di wilayah laut.
“Tentu harapan kita, aparat penegak hukum harus bekerja keras, baik itu TNI, khususnya Angkatan Laut, kemudian Bea Cukai, Polri, kemudian Kejaksaan, untuk betul-betul equality before the law, sama di muka hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan penyaluran solar bersubsidi bagi kapal perikanan maksimal 30 GT berjalan sesuai ketentuan agar nelayan yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh akses BBM.
Jika Berkekuatan Hukum Tetap, Solar Diusulkan untuk Nelayan
Luthfi menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk kepentingan masyarakat apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat,” katanya.
Pangkoarmada RI Denih Hendrata juga menyampaikan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti setelah melalui seluruh proses hukum, barang bukti BBM diharapkan dapat didistribusikan kepada nelayan.
Penyaluran nantinya akan dikoordinasikan bersama kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
TNI AL Tegaskan Pengawasan di Laut
Denih menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari aktivitas yang melanggar hukum.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Aspidmil Kolonel Chk Allan Hermit Prasetyo, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Proses penanganan perkara akan berjalan hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
