MERCUSUARNEWS.CO – Upaya memperkuat integritas di lingkungan perguruan tinggi mulai diarahkan pada pembenahan sistem yang mampu mengenali serta mengendalikan risiko korupsi secara lebih konkret. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perguruan tinggi tengah mengemban kolaborasi melalui Program Penguatan Integritas Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).
Inisiatif ini berhasil memetakan 12 potensi risiko korupsi dan menyiapkan delapan perangkat pengendalian di lingkungan kampus.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam acara penguatan integritas perguruan tinggi yang berlangsung di Auditorium Algoritma, Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM), Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jumat (18/9).
Setyo menjelaskan bahwa PIEPTN lahir dari inisiasi perguruan tinggi yang kemudian ditindaklanjuti bersama KPK melalui tim perumus. Tim tersebut mengidentifikasi berbagai celah rawan korupsi sekaligus merancang skema pencegahannya.
”PIEPTN ini, datangnya, inisiasinya, ya, dari perguruan tinggi. Kemudian bekerja sama dengan KPK, ada tim perumus, ya, sampai kemudian menemukan 12 potensi-potensi korupsi dan celah-celah perangkat yang bisa dilakukan. Nah, salah satunya perangkatnya adalah dengan melakukan kegiatan ini,” ujar Setyo dikutip dari kpk.go.id.
Uji Coba Sistem dan Skema Pengendalian Gratifikasi
Salah satu instrumen yang sedang diuji coba adalah Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). KPK menunjuk Universitas Brawijaya (UB) dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai titik percontohan (piloting) untuk melihat efektivitas penerapan sistem tersebut dalam tata kelola kampus. Program percontohan ini turut mendapat dukungan dari Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3).
Menurut Setyo, status piloting justru memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk mengidentifikasi celah dan kekurangan sebelum model pengendalian diterapkan secara nasional. Evaluasi berkala dinilai krusial agar perangkat tidak sekadar menjadi dokumen administratif.
”Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, ini pertama mungkin, karena sistemnya masih piloting, mudah-mudahan kita bisa segera petakan. Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna, dan saya yakin mungkin belum sempurna. Tapi setidaknya itu bisa segera kita evaluasi,” jelasnya.
Antisipasi Modus Baru dan Penanganan Internal
Setyo menekankan bahwa Keberadaan sistem pengendalian tidak boleh sebatas formalitas atau pasif menunggu laporan. Perguruan tinggi dituntut membangun mekanisme internal yang responsif dari tahap identifikasi risiko hingga penjatuhan sanksi dan solusi perbaikan tata kelola.
Ia juga mengimbau agar pemetaan risiko selalu diperbarui mengingat pola gratifikasi kian bervariasi dan tidak lagi diberikan secara langsung.
”Misalkan tidak diberikan langsung. Tapi dititipkan kepada keluarga jauh. Dititipkan kepada teman dekat dan lain-lain. Nah, ini juga bagian kritis yang harus kita masukkan sebagai sebuah risiko,” tegas Setyo.
Melalui program percontohan di UB dan UIN Malang, KPK berharap seluruh elemen perguruan tinggi dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan ekosistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan dan berdaya guna di lapangan.
