MERCUSUARNEWS.CO – Lamanya proses pemeriksaan substantif paten yang saat ini memakan waktu hingga 30 bulan memicu langkah konkret dari pemerintah. Kementerian Hukum tengah mengkaji skema kolaborasi dengan lembaga riset seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna mempercepat proses pemeriksaan paten di Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa skema kolaborasi ini akan diusulkan masuk ke dalam materi pembaruan Undang-Undang Paten yang akan datang. Langkah tersebut merupakan respons atas keterbatasan sumber daya pemeriksa paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berampak pada lambatnya penetapan pelindungan dan pemanfaatan riset nasional.
Rencana ini mengemuka dalam forum dialog Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Dalam acara tersebut, peneliti BRIN, Rita Andini, mengusulkan agar para peneliti dan ahli di BRIN dapat dilibatkan secara langsung dalam melakukan telaah paten, khususnya pada bidang ilmu hayati, biologi, dan pertanian.
”Dalam revisi Undang-Undang Paten yang akan datang, apabila pemeriksaan yang dilakukan lembaga riset dapat disinkronkan dengan DJKI, maka proses pemeriksaan substantif bisa menjadi lebih cepat. Namun untuk saat ini belum dapat dilakukan karena ketentuan dalam Undang-Undang Paten masih mengatur mekanisme yang berlaku sekarang,” tegas Supratman dikutip dari laman dgip.go.id, Minggu (27/9/2026).
Supratman memastikan aspirasi para periset diserap untuk penyempurnaan regulasi mendatang. Kendati demikian, ia menyoroti bahwa upaya percepatan layanan paten harus tetap berjalan selaras dengan ketentuan hukum nasional serta komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional terkait kekayaan intelektual.
Dalam forum yang sama, Peneliti BRIN, Rita juga menanyakan status dua permohonan paten milik BRIN, yaitu Metode Ekstraksi DNA dari Tanaman Syzigium cumini (diajukan Desember 2024) dan Primer untuk Deteksi Mikrosatelit pada Tumbuhan Camptostemon philippinensis (diajukan November 2025).
Menjawab hal tersebut, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, menjelaskan bahwa permohonan tahun 2024 saat ini berada dalam antrean menuju tahap pemeriksaan substantif sesuai prosedur yang berlaku.
”Permohonan tersebut saat ini sedang dalam proses menuju pemeriksaan substantif. Setelah pemeriksaan dilakukan, apabila terdapat keberatan atau catatan dari pemeriksa, hal itu akan disampaikan secara elektronik,” ujar Andrieansjah. Ia mengestimasi proses pemeriksaan permohonan tersebut paling lambat rampung pada April 2027.
DJKI menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi interaktif dengan peneliti, akademisi, dan pelaku usaha melalui forum berkala. Pemohon diimbau untuk memantau perkembangan paten secara mandiri melalui portal elektronik paten.dgip.go.id serta merespons catatan pemeriksa secara tepat waktu agar perlindungan hukum dapat diterbitkan secara optimal.
