JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai 2029 harus dilaksanakan secara terpisah.
Penegasan itu disampaikan MK ketika mengadili perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Elias Petege. Dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Rabu (12/8/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon ditolak seluruhnya.
Putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa norma mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah yang telah diputus dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 tetap menjadi acuan.
MK: Tidak Ada Dua Norma yang Saling Bertentangan
Seperti dilansir di halmaan resmi mkri.id, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 26 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, MK mengubah pemaknaan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada sehingga penyelenggaraan Pemilu nasional dipisahkan dari Pemilu daerah.
Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD. Sementara pemilihan tingkat daerah mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Menurut Arsul, belum diubahnya teks sejumlah pasal dalam undang-undang tidak berarti terdapat dua aturan yang sama-sama berlaku.
Mahkamah menilai norma yang berlaku harus dibaca berdasarkan pemaknaan yang telah diberikan melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dengan demikian, kekhawatiran pemohon mengenai munculnya dua norma yang bertentangan dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Pemilu 2029 Menjadi Batas Penting
MK menilai Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 sudah secara tegas menentukan bahwa model pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah berlaku mulai Pemilu 2029.
Karena itu, menurut Mahkamah, tidak diperlukan putusan baru untuk menentukan tenggat waktu perubahan undang-undang sebagaimana diminta para pemohon.
“Penegasan ihwal penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD yang terpisah dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD dilaksanakan sejak Pemilihan Umum 2029 sudah cukup untuk menentukan batas waktu,” demikian pertimbangan Mahkamah sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.
Artinya, bola tindak lanjut regulasi kini berada pada pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.
Keduanya perlu memastikan kerangka hukum penyelenggaraan Pemilu 2029 telah disiapkan sebelum tahapan Pemilu dimulai.
Apa yang Berubah pada Pemilu 2029?
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelumnya mengakhiri model Pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan.
Mulai 2029, skemanya menjadi dua kelompok besar:
| Pemilihan | Yang Dipilih |
| Pemilu nasional | Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD |
| Pemilu daerah/lokal | DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota |
Pemilu nasional dan pemilu daerah tersebut tidak dilakukan pada hari yang sama.
Dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan pemungutan suara untuk pemilu daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden.
Skema sederhana Pemilu Nasional 2029
Presiden/Wapres bersamaan dengan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI. Kemudian 2 hingga 2,5 tahun baru digelar Pemilu Daerah yang meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, DPRD Provinsi dan Kabupaten.
Dengan model tersebut, masyarakat nantinya tidak lagi menghadapi lima jenis surat suara dalam satu hari seperti pada Pemilu 2019 dan 2024.
Pemohon Khawatir Ada Ketidakpastian Hukum
Perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026 berangkat dari kekhawatiran pemohon terhadap belum berubahnya teks sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada setelah keluarnya Putusan 135/PUU-XXII/2024.
Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian ketika tahapan Pemilu 2029 semakin dekat.
Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu. Ketentuan tersebut mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Menurut pemohon, tanpa perubahan regulasi yang jelas, penyelenggara dapat menghadapi persoalan ketika harus menyusun aturan teknis, melakukan pemutakhiran data pemilih, serta menyiapkan berbagai kebutuhan Pemilu 2029.
Kekhawatiran lainnya adalah pemilih berpotensi tidak memperoleh kepastian mengenai dasar hukum penyelenggaraan pemilu apabila teks undang-undang belum disesuaikan dengan tafsir MK.
Namun, MK tidak menerima argumentasi tersebut sebagai alasan untuk memberikan pemaknaan baru.
MK Serahkan Tindak Lanjut kepada Pembentuk UU
Mahkamah menilai kewajiban untuk menyelesaikan kerangka hukum Pemilu 2029 sudah jelas. Artinya, DPR dan pemerintah tetap harus menindaklanjuti Putusan 135/PUU-XXII/2024 melalui perubahan regulasi yang diperlukan.
Namun, belum selesainya proses legislasi tersebut tidak membuat MK harus mengeluarkan pemaknaan baru terhadap pasal-pasal yang sudah ditafsirkan dalam putusan sebelumnya.
Sikap ini sejalan dengan pendirian MK sebelumnya bahwa Putusan 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah desain keserentakan pemilu nasional dan lokal mulai 2029.
MK juga sebelumnya telah mencatat bahwa DPR dan pemerintah belum menindaklanjuti putusan tersebut dalam bentuk perubahan peraturan perundang-undangan.
Permohonan Ditolak Seluruhnya
Setelah mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan, MK akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan. “Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”
Dengan putusan ini, desain besar penyelenggaraan Pemilu 2029 semakin terang: Pemilu nasional dan pemilu daerah tetap dipisahkan.
Persoalan berikutnya bukan lagi mengenai apakah pemisahan tersebut berlaku, melainkan bagaimana DPR dan pemerintah menerjemahkan putusan MK tersebut ke dalam sistem peraturan perundang-undangan dan teknis penyelenggaraan.
Bagi masyarakat, perubahan tersebut akan membuat siklus politik nasional dan daerah tidak lagi berlangsung dalam satu momentum pemungutan suara.
Pemilu 2029 akan menjadi awal penerapan desain baru tersebut sekaligus ujian bagi kesiapan pemerintah, DPR, KPU, partai politik, dan masyarakat dalam menjalankan sistem pemilu yang berbeda dari pengalaman Pemilu serentak lima kotak sebelumnya.
