KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Polder Resapan Air

Akmil Musyafa
2 Min Read
Prosesi penandatanganan Berita Acara Serah Terima barang rampasan negara berupa tujuh bidang tanah senilai Rp3,65 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi.(Foto: KPK)

​MERCUSUARNEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan barang rampasan negara berupa tujuh bidang tanah senilai Rp3,65 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi. Lahan tersebut diproyeksikan untuk pembangunan polder resapan air guna mengendalikan banjir di wilayah setempat.

​Tujuh bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik dengan total luas 1.452 meter persegi ini berlokasi di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Aset tersebut merupakan hasil eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri terkait kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN.

​Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa skema hibah ini merupakan bentuk komitmen lembaga rasuah untuk mengembalikan manfaat barang rampasan secara langsung kepada masyarakat.

​”Melalui kegiatan ini, KPK berupaya memberikan manfaat bagi masyarakat melalui Pemkot Bekasi dengan harapan asetnya dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Mungki di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (14/9/2026).

​Mungki menambahkan, KPK akan memonitor pemanfaatan lahan ini selama satu tahun ke depan untuk memastikan proses balik nama menjadi Barang Milik Daerah serta penggunaan lahan yang sesuai peruntukan.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyambut baik langkah sinergis ini dan berkomitmen menjadikan pengelolaan lahan hibah sebagai program prioritas daerah.

​”Ini akan dijadikan salah satu program prioritas daerah agar tindak lanjutnya cepat, sekaligus bernilai manfaat untuk penerimaan asli daerah. Di samping melayani masyarakat, kita harus bisa memaksimalkan potensi dengan aset yang dimiliki,” kata Tri.

​Prosesi penandatanganan Berita Acara Serah Terima turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, Kepala BPKAD Kota Bekasi Yudianto, Ketua PN Bekasi Mateus Sukusno Aji, Kasat Reskrim Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, serta Kepala Kantah ATR/BPN Kota Beka5si Tarbarita Simorangkir.

Share This Article