MERCUSUARNEWS.CO – Polres Blora berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya selama Agustus hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita 66,72 gram sabu-sabu serta 570 butir obat berbahaya.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Blora.
“Tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora,” kata Inggal di Blora, Kamis.
Lima Kasus Narkoba Diungkap dalam Dua Bulan
Kasus pertama diungkap pada Minggu (9/8/2026). Polisi menangkap OZ (29), warga Kecamatan Ngawen, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 12,44 gram.
Selanjutnya, pada Senin (31/8/2026), polisi menangkap AD (25) di rumahnya di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo. Dalam kasus ini, petugas menemukan 570 butir obat berbahaya.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Rabu (16/9/2026). Polisi mengamankan DC (31) dan YT (30) di Jalan Nasional Blora-Cepu. Dari keduanya, petugas menyita sabu-sabu seberat 16,70 gram.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah rumah di Jalan Gunung Lawu, Kecamatan Blora.
Dua orang, yakni AN (20) dan RH (32), diamankan dalam perkara tersebut. Polisi menyita 1,28 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN Provinsi Jawa Tengah.
Sabu 36,30 Gram Jadi Barang Bukti Terbesar
Pengungkapan dengan barang bukti sabu-sabu terbesar terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Polisi mengamankan IM (34), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dan ES (42), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita 36,30 gram sabu-sabu.
Dengan tambahan barang bukti dari seluruh perkara, total sabu-sabu yang diamankan Polres Blora selama periode Agustus-September mencapai 66,72 gram.
Tersangka Terancam Hukuman hingga 20 Tahun
Para tersangka dalam perkara narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut diterapkan secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Sementara tersangka dalam perkara peredaran obat berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk perkara tersebut, ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.
