MERCUSUARNEWS.CO – Perjalanan Syamsul Auliya Rachman di Kabupaten Cilacap melewati sejumlah fase. Ia mengawali karier sebagai aparatur sipil negara (ASN), sempat menjadi ajudan bupati, kemudian terjun ke politik hingga akhirnya menduduki kursi Bupati Cilacap.
Kini, nama Syamsul menjadi perhatian seiring perkara dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemkab Cilacap yang bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebelum perkara tersebut berjalan, Syamsul telah menjalani perjalanan panjang di pemerintahan dan politik. Salah satu catatan yang pernah muncul yakni saat dia menyatakan menyumbangkan gaji untuk membantu penanganan pandemi COVID-19.
Berawal dari Birokrasi hingga Terjun ke Politik
Syamsul merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Setelah menyelesaikan pendidikan, ia meniti karier sebagai ASN di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dalam perjalanan kariernya, Syamsul pernah menjadi ajudan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji. Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian dari perjalanannya sebelum masuk ke dunia politik.
Pada Pilkada Cilacap 2017, Syamsul maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Tatto Suwarto Pamuji.
Keduanya memenangkan Pilkada dan memimpin Cilacap untuk periode 2017-2022. Saat menjadi wakil bupati, Syamsul menjalani berbagai agenda pemerintahan serta menghadiri kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah.
Sumbangkan Gaji untuk Penanganan Covid-19
Pandemi COVID-19 pada 2020 menjadi salah satu momen yang mencatat perhatian Syamsul terhadap tenaga kesehatan dan masyarakat.
Pada April 2020, Syamsul menyampaikan rencana menyumbangkan gaji pokoknya selama 2,5 tahun untuk membantu penanganan pandemi di Cilacap.
Saat itu, ia menyebut gaji pokoknya sekitar Rp 5 juta per bulan. Jika dikalikan selama 30 bulan, nilainya sekitar Rp 150 juta.
“Kalau dari anggaran APBD ada, tapi mungkin belum maksimal untuk menyentuh semuanya. Jadi karena saya sudah digaji oleh negara selama 2,5 tahun, nah makanya saya kembalikan ke masyarakat,” kata Syamsul dalam pemberitaan 6 April 2020.
Syamsul kala itu menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan saat dirinya maju sebagai wakil bupati.
Selain rencana tersebut, Syamsul bersama istrinya, dr Ira Tanti Syamsul Aulia Rahman, juga mendatangi sejumlah fasilitas kesehatan di Cilacap.
Sambangi 38 Puskesmas dan 2 RSUD
Dalam kunjungan tersebut, Syamsul dan istrinya membawa bantuan makanan tambahan atau extra fooding untuk tenaga kesehatan.
Bantuan itu berupa susu, telur, serta sari kacang hijau. Syamsul menyebut bantuan tersebut bertujuan membantu menjaga stamina tenaga kesehatan yang bekerja di tengah pandemi.
Kala itu, Syamsul menyampaikan telah mengunjungi 38 puskesmas dan dua RSUD di Kabupaten Cilacap.
“Saya ingin meyakinkan bahwa mereka tidak berjuang sendiri, kami ada untuk mereka,” ujar Syamsul saat itu.
Syamsul juga menyampaikan rencana menyediakan 50 ribu masker untuk dibagikan kepada masyarakat secara gratis.
Pada periode tersebut, tenaga kesehatan menghadapi langsung penanganan pasien dan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Pemerintah juga menerapkan berbagai pembatasan aktivitas masyarakat untuk menekan penularan.
Karier Politik Berlanjut hingga Kursi Bupati
Setelah masa jabatan sebagai wakil bupati berakhir, Syamsul kembali melanjutkan karier politiknya.
Pada Pilkada Cilacap 2024, ia maju sebagai calon bupati bersama Ammy Amalia Fatma Surya. Pasangan tersebut meraih sekitar 43,81 persen suara dan terpilih memimpin Cilacap.
Syamsul kemudian dilantik sebagai Bupati Cilacap pada 20 Februari 2025.
Dalam masa pemerintahannya, Syamsul menjalankan berbagai agenda pemerintahan. Salah satunya terkait peluncuran lima proyek perubahan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II pada Juli 2025.
Program tersebut mencakup sejumlah sektor, antara lain pelayanan publik, pembangunan infrastruktur desa, pengentasan kemiskinan, penanggulangan bencana, serta penerangan jalan umum.
Perjalanan Berubah Setelah OTT KPK
Perjalanan Syamsul sebagai kepala daerah memasuki babak baru setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Cilacap pada 13 Maret 2026.
KPK kemudian menetapkan Syamsul dan mantan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pengumpulan uang THR.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Syamsul berstatus terdakwa dan telah menyampaikan bantahan terkait keterlibatannya dalam pengumpulan uang tersebut.
51 Saksi Diperiksa di Persidangan
Hingga 28 Agustus 2026, jaksa penuntut umum telah menghadirkan 51 saksi dalam persidangan perkara tersebut.
Dalam rangkaian pemeriksaan itu, muncul keterangan dari sejumlah saksi mengenai tidak adanya perintah langsung dari Syamsul untuk mengumpulkan uang THR.
Pada sidang 28 Agustus, Syamsul juga menanyakan kepada sejumlah saksi apakah mereka pernah menerima perintah darinya terkait pengumpulan uang tersebut.
Pertanyaan itu mencakup komunikasi secara langsung, melalui telepon, WhatsApp, maupun lewat ajudan.
Para saksi yang mendapat pertanyaan tersebut pada pokoknya menyatakan tidak pernah menerima perintah langsung dari Syamsul terkait pengumpulan THR.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkannya bersama keterangan saksi lain serta alat bukti yang muncul selama persidangan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap menyampaikan konstruksi perkara berdasarkan dakwaan dan pembuktian yang mereka ajukan di persidangan.
Perjalanan Syamsul di Cilacap pun memiliki sejumlah fase, mulai dari birokrasi, menjadi wakil bupati, menjalankan kegiatan sosial saat pandemi, hingga menduduki jabatan sebagai bupati.
Kini, perkara dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang THR tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.
Catatan mengenai rencana menyumbangkan gaji serta kunjungan ke fasilitas kesehatan saat pandemi merupakan bagian dari perjalanan Syamsul sebelum perkara hukum tersebut berjalan.
Adapun keterangan para saksi, termasuk soal tidak adanya perintah langsung yang mereka terima dari Syamsul, menjadi bagian dari materi pembuktian yang masih berlangsung.
Majelis hakim nantinya akan menentukan putusan setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian perkara selesai. Klo
