Nekat Curi 58 Gulungan Kabel Rumah Kosong, Dua Remaja di Banyumas Ditangkap Polisi

Burhanuddin
2 Min Read
Barang bukti hasil pencurian kabel instalasi rumah kosong di Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan yang di amankan polisi.(dok Humas Polresta Banyumas)

​MERCUSUARNEWS.CO – Petugas Polresta Banyumas berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel instalasi rumah kosong di Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Dua remaja berinisial BNA (15) dan DKS (16) diamankan saat membawa puluhan gulungan kabel hasil curian pada Senin (7/9/2026) dini hari.

​Kedua terduga pelaku yang merupakan warga setempat ditangkap setelah petugas patroli mencurigai gerak-gerik mereka di sekitar area kantor Kelurahan Berkoh. Petugas melihat keduanya berjalan kaki sembari membawa karung putih dan tas ransel pada jam rawan.

​Saat dihentikan dan dimintai keterangan mengenai barang yang dibawa, BNA dan DKS tidak mampu memberikan jawaban yang jelas. Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pemeriksaan isi karung, di mana ditemukan puluhan gulungan kabel dengan beragam jenis, ukuran, merek, serta warna.

​Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui kabel-kabel tersebut didapat dari sebuah rumah kosong milik warga berinisial P. Keduanya masuk ke dalam rumah, lalu memotong kabel instalasi menggunakan tang besi dan gunting sebelum digulung dan dimasukkan ke dalam karung.

​Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi membenarkan penangkapan kedua remaja tersebut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 58 gulungan kabel, satu tas ransel, satu karung putih, dua buah tang besi, dan satu gunting potong. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.

​Petrus menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kepekaan personel yang rutin menyisir wilayah rawan tindak kejahatan.

​”Kami terus mengedepankan patroli dan juga respons cepat terhadap setiap aktivitas yang mencurigakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Petrus.

​Saat ini BNA dan DKS mendekam di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share This Article