DPRD Purbalingga Usulkan 4 Raperda Prakarsa, Atur Miras hingga Infrastruktur Telekomunikasi

Tahmid Musyafa
2 Min Read
Rapat Paripurna DPRD Purbalingga yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin dan dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, Jumat (18/9/2026).(Foto: Dinkominfo Purbalingga)

​MERCUSUARNEWS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga resmi mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa. Langkah strategis ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pengendalian minuman beralkohol (miras), penataan ritel modern, penyelenggaraan ketenagakerjaan, hingga penataan infrastruktur telekomunikasi.

​Penyampaian empat Raperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin dan dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, Jumat (18/9/2026).

​Aman Waliyudin menjelaskan bahwa seluruh Raperda yang diusulkan merupakan hasil inisiasi dari masing-masing komisi di DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga.

​Rincian empat Raperda prakarsa DPRD Purbalingga tersebut meliputi:

​1. Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Komisi I):

Disusun sebagai pedoman Pemkab dalam mengatur peredaran dan penjualan miras. Juru bicara Komisi I, Hamid, menegaskan aturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif alkohol, menjaga ketertiban umum, serta menjadi payung hukum bagi PPNS dan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran.

​2. Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Komisi II):

Diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara ritel modern dan toko tradisional. Juru bicara Komisi II, Yuniarti, menyebutkan fokus utama Raperda ini mencakup pemberdayaan UMKM lokal, penyerapan tenaga kerja lokal, serta kesesuaian dengan tata ruang demi terciptanya iklim usaha yang adil.

​3. Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Komisi III):

Menjadi landasan hukum untuk perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi SDM, perlindungan hak pekerja, dan pembentukan hubungan industrial yang harmonis di Purbalingga, sebagaimana dipaparkan oleh juru bicara Komisi III, Niken Hindrianingsih.

​4. Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (Komisi IV):

Ditujukan untuk menata pembangunan jaringan telekomunikasi agar selaras dengan aspek estetika, keselamatan, dan penataan ruang. Juru bicara Komisi IV, Khodirin, menekankan pentingnya regulasi ini untuk mendukung ekonomi digital dan pemerataan akses informasi.

​Seluruh Raperda prakarsa ini akan masuk ke tahap pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif. Regulasi final diharapkan dapat melahirkan payung hukum yang efektif serta aplikatif bagi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Purbalingga.

Share This Article