MERCUSUARNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Cilacap bergerak cepat mendorong kemudahan investasi dan kepastian hukum tata ruang dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Hotel Aston Inn Cilacap, Rabu (30/9/2026). Agenda utama forum ini berfokus pada penyepakatan delineasi Wilayah Perencanaan (WP) di tiga kawasan strategis, yakni Cipari, Bantarsari, dan Binangun.
Langkah akselerasi ini disandarkan pada pentingnya integrasi RDTR berskala detail 1:5.000 ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Kehadiran RDTR teknis dinilai menjadi kunci utama untuk memotong rantai birokrasi perizinan usaha di daerah.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, menjelaskan bahwa operasionalisasi tata ruang yang presisi akan menguntungkan para pelaku usaha dan pemerintah daerah.
”Ketika RDTR telah terintegrasi dengan sistem OSS, penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat terbit otomatis dalam hitungan menit tanpa memakan waktu lama. Ini menjadi kunci utama dalam mempermudah iklim investasi serta perencanaan pembangunan di daerah,” ujar Agus secara daring.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, yang hadir membuka acara sekaligus membacakan sambutan Plt. Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, menegaskan bahwa penetapan batas wilayah perencanaan harus cermat dengan mempertimbangkan kondisi eksisting, jaringan infrastruktur, potensi ekonomi, kawasan pertanian, hingga potensi risiko bencana.
Pemkab Cilacap berkomitmen mengawal penyusunan dokumen materi teknis ini hingga tuntas menjadi Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR. Annisa mengingatkan agar regulasi tata ruang yang dibuat tidak justru menyulitkan gerak ekonomi warga.
”Jangan sampai RDTR menjadi ‘kunci’ yang mematikan pengembangan daerah. Ekonomi masyarakat harus tumbuh, namun seluruh prosesnya wajib tertib aturan dan tertib prosedur. Kita berkomitmen menyelesaikan Perda RDTR ini hingga tuntas sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang tertib,” tegas Annisa.
FGD tahap awal ini melibatkan jajaran Kantah BPN Cilacap, Bappeda, DLH, Dispertan, DPKUKM, unsur akademisi, serta tim konsultan PT Deltra Wijaya Konsultan guna merumuskan berita acara kesepakatan delineasi sebagai landasan hukum tahap penyusunan berikutnya.
