Polresta Banyumas Bekuk Pelaku Curanmor Kurang dari 8 Jam di Purwokerto Selatan

Soleh Ismail
2 Min Read
Barang bukti yang di amankan dari seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial DYD (32), warga Kecamatan Patikraja.(dok Polresta Banyumas)

MERCUSUARNEWS.CO — Jajaran Polresta Banyumas bergerak cepat membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial DYD (32). Warga Kecamatan Patikraja tersebut berhasil diamankan dalam waktu kurang dari delapan jam setelah menjalankan aksinya di Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan.

​Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban berinisial FAF (31) pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya di halaman rumah sekitar pukul 05.20 WIB untuk ditinggal membeli makanan. Namun, saat kembali sepuluh menit kemudian, kendaraannya sudah hilang dari lokasi.

Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan langsung melapor ke Polsek Purwokerto Selatan.

​Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

​”Melalui petunjuk rekaman CCTV, identitas terduga pelaku berhasil diidentifikasi. Petugas kemudian mengamankan pelaku sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Puskesmas Gang IV, Kelurahan Karang Klesem, Purwokerto Selatan,” ungkap Kombes Pol Petrus.

​Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan saat pelaku berjalan kaki melintas di depan rumah korban, lalu memanfaatkannya ketika melihat motor terparkir tanpa pengawasan.

​Atas perbuatannya, DYD kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman ganda demi mencegah potensi tindak kejahatan serupa.

Share This Article