MERCUSUARNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli mobil bekas. Tiga orang pelaku yang nekat memalsukan dokumen kendaraan leasing diringkus polisi setelah memperdaya korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp115 juta.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TH (48) dan AP (41) asal Kecamatan Sokaraja, serta BS (59) warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Ketiganya berbagi peran dalam menyusun skenario penipuan untuk menguasai uang milik Paryati, warga Sokaraja, yang berniat membeli satu unit Daihatsu Luxio warna putih.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan peristiwa ini bermula saat suami korban, Purwono, mendatangi rumah TH yang dikenal sebagai pedagang mobil. TH menawarkan unit Daihatsu Luxio seharga Rp120 juta dengan dalih dokumen lengkap, bonus perbaikan sarung jok serta audio, dan janji BPKB diserahkan seusai balik nama.
”Korban yang percaya kemudian membayar secara bertahap, mulai dari tunai Rp30 juta hingga transfer sebesar Rp85 juta. Sisa pembayaran Rp5 juta sengaja ditahan korban sambil menunggu penyerahan BPKB,” ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Namun, janji tersebut hanyalah akal-akalan. Pada Februari 2023, tersangka BS mendatangi rumah korban untuk mengambil STNK asli dengan alasan pengurusan balik nama BPKB. Alih-alih mengembalikan dokumen asli, BS justru menyerahkan salinan dokumen STNK rekayasa kepada korban. Hingga September 2023, BPKB tak kunjung diberikan dengan alasan masih tertahan di pihak leasing.
Siasat Mobil ‘Bermasalah’ dan Pembagian Uang Hasil Kejahatan
Penyelidikan mendalam Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya merupakan mobil bermasalah yang pernah dijual kepada warga di Gombong, Kebumen seharga Rp112 juta. Transaksi tersebut batal karena BPKB tidak dapat diserahkan, sehingga uang pembeli lama harus dikembalikan.
Demi menguasai kembali mobil tersebut untuk mencari mangsa baru, TH, AP, dan BS berpatungan mengumpulkan uang Rp75 juta. Setelah mobil kembali, mereka mengganti plat nomor dan memalsukan salinan dokumen STNK agar kendaraan tampak sah saat ditawarkan kepada korban Paryati.
Mirisnya, uang Rp115 juta yang diterima dari korban sama sekali tidak ditransfer ke perusahaan pembiayaan untuk menebus BPKB asli. Para tersangka justru membaginya untuk kepentingan pribadi:
Rp75 juta digunakan untuk mengembalikan modal TH (Rp50 juta) dan AP (Rp25 juta).
Rp40 juta dibagi antar-tersangka, dipakai biaya perbaikan mobil, dan sebagian dipegang BS dengan dalih penebusan BPKB.
Uang yang dipegang BS tersebut belakangan diketahui telah habis dipakai untuk keperluan pribadinya.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Daihatsu Luxio warna putih, salinan STNK rekayasa, kuitansi pembayaran Rp115 juta, bukti transfer Rp85 juta, surat pernyataan, serta dokumen mutasi rekening bank milik para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas.
”Masyarakat harus memastikan keaslian seluruh dokumen sebelum melakukan pembayaran. Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin secara fisik dengan STNK serta BPKB asli, dan jangan mudah tergiur janji manis penjual. Jika menemukan indikasi transaksi yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” katanya.
