MERCUSUARNEWS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Pria berinisial T (42) diringkus polisi setelah nekat menjadikan kediamannya sebagai lokasi transaksi obat-obatan daftar G.
Tersangka tak berkutik saat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menyita 607 butir obat daftar G siap edar, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan tersangka terbilang terang-terangan. Tersangka melayani para pembeli yang datang langsung ke rumahnya.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka menjual obat-obatan keras tersebut langsung dari rumahnya. Para konsumen datang ke lokasi untuk bertransaksi,” ungkap Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen jajaran Polresta Banyumas dalam mengikis habis peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat serta memicu tindak kriminalitas.
”Polresta Banyumas terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya,” tegasnya.
Kapolresta juga mengingatkan warga agar tidak mengonsumsi maupun membeli obat keras tanpa resep dokter atau di luar sarana kefarmasian resminya karena berisiko tinggi terhadap kesehatan dan berkonsekuensi hukum.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Banyumas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi guna mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan penyuplai di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman sanksi pidana penjara.
