Jadikan Rumah ‘Apotek’ Obat Keras, Pria di Karanglewas Diciduk Polresta Banyumas Bersama 607 Butir Obat Daftar G

Adam Malik
2 Min Read
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas.(dok Polresta Banyumas)

​MERCUSUARNEWS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Pria berinisial T (42) diringkus polisi setelah nekat menjadikan kediamannya sebagai lokasi transaksi obat-obatan daftar G.

​Tersangka tak berkutik saat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menyita 607 butir obat daftar G siap edar, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan.

​Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan tersangka terbilang terang-terangan. Tersangka melayani para pembeli yang datang langsung ke rumahnya.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka menjual obat-obatan keras tersebut langsung dari rumahnya. Para konsumen datang ke lokasi untuk bertransaksi,” ungkap Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

​Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen jajaran Polresta Banyumas dalam mengikis habis peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat serta memicu tindak kriminalitas.

​”Polresta Banyumas terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya,” tegasnya.

​Kapolresta juga mengingatkan warga agar tidak mengonsumsi maupun membeli obat keras tanpa resep dokter atau di luar sarana kefarmasian resminya karena berisiko tinggi terhadap kesehatan dan berkonsekuensi hukum.

​Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Banyumas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi guna mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan penyuplai di atasnya.

​Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman sanksi pidana penjara.

Share This Article