MERCUSUARNEWS.CO– Sebanyak 1.500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Brebes dari 17 kecamatan mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD di GOR Sasana Krida Adhi Karsa Brebes, Senin (31/8/2026).
Langkah ini diambil untuk memperkuat pemahaman BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan yang dikemas melalui penyuluhan hukum bersama Kejaksaan Negeri Brebes ini turut membahas optimalisasi Program Jaksa Garda Desa. Kehadiran aparat penegak hukum diharapkan memberi pemahaman regulasi secara mendalam untuk mencegah munculnya permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan bahwa BPD merupakan pilar penting demokrasi desa yang memegang mandat langsung dari masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, BPD memiliki tiga fungsi utama: membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.
”BPD adalah pilar penting demokrasi di tingkat desa. Saya berharap BPD dapat menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Bupati Paramitha.
Paramitha menekankan pentingnya sinergi dan hubungan harmonis antara BPD dan kepala desa sebagai mitra strategis. Jika terjadi perbedaan pandangan, ia meminta agar hal tersebut diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah desa, bukan menjadi konflik yang merugikan masyarakat. Anggota BPD juga diingatkan untuk menghindari konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan, penetapan proyek, maupun pengangkatan perangkat desa.
”Mumpung ada kejaksaan, gali ilmunya sebanyak mungkin. Tanyakan hal-hal yang selama ini masih menjadi keraguan dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution menyatakan kesiapan jajahannya untuk mendukung pembangunan desa. Menurutnya, penguatan pemerintahan desa sejalan dengan Asta Cita Presiden untuk membangun dari desa dan dari bawah guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberantas kemiskinan.
Kejari Brebes siap melakukan pengawasan preventif dan edukasi hukum, termasuk mengawal pelaksanaan program strategis nasional di tingkat desa seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Indonesia Pintar.
”Desa menjadi ujung tombak dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat,” tegas Indra.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara BPD, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terjalin lebih kuat demi mewujudkan pembangunan desa yang tepat sasaran dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
