Prabowo Minta Izin Korporasi Pembakar Hutan Dicabut: Ini Sudah Kelewatan

Adam Malik
2 Min Read
Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas mengenai penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta. (dok, BPMI Setpres)

​MERCUSUARNEWS.CO — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperketat, khususnya yang melibatkan unsur kesengajaan untuk pembukaan lahan perkebunan.

​Prabowo menegaskan tidak akan segan menindak tegas entitas korporasi yang terbukti terlibat, termasuk dengan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dan seluruh izin operasionalnya.

​”Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tegas Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, via konferensi video.

​Kepala Negara meminta daftar nama perusahaan yang diduga terlibat segera diserahkan kepadanya secara langsung, baik delapan korporasi yang tengah diproses hukum maupun 18 perusahaan yang sedang dalam tahap pendalaman.

​Untuk mengeksekusi langkah tersebut, Prabowo memerintahkan sinergi lintas lembaga antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

​Dalam rapat yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan adanya bukti lapangan mengenai praktik pembakaran lahan secara sengaja, termasuk aksi bayaran di wilayah Sumatra.

​”Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” ungkap Suharyanto.

​Di sisi penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa kepolisian saat ini menangani 200 laporan polisi terkait karhutla dengan total 138 tersangka yang telah diamankan.

​Selain memproses delapan korporasi dan mendalami 18 perusahaan lain, Polri juga tengah menyelidiki potensi tindak pidana dari 42 perusahaan yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif, pembekuan, atau pencabutan izin.

​”Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” jelas Listyo Sigit.

Share This Article