Horor Penganiayaan 4 ABK KM Maulana 23, 19 Kru Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Usut Dugaan TPPO

Redaksi
3 Min Read
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri.(Foto: mediahub.polri.go.id)

​MERCUSUARNEWS.CO – Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar dugaan penganiayaan brutal terhadap empat anak buah kapal (ABK) di atas kapal penangkap ikan KM Maulana 23. Dari 24 kru kapal yang diperiksa, sebanyak 19 orang di antaranya kini berpotensi kuat ditetapkan sebagai tersangka.

​Kasus yang membahayakan nyawa para ABK di perairan Kepulauan Aru hingga Merauke tersebut saat ini juga dikembangkan ke arah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

​Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami peran serta tingkat keterlibatan masing-masing kru dalam aksi penganiayaan tersebut.

​“Kami tengah melakukan proses penyelidikan dan semua ada 24 orang kru kapal berpotensi terlibat kasus ini. Dari jumlah itu, 19 orang berpotensi menjadi tersangka, sedangkan lima lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ujar Fajri di Jakarta, Senin (5/10/2026) dikutip dari laman mediahub.polri.go.id.

​Berawal dari Patroli Siber

​Terungkapnya praktik kekerasan di atas kapal ini bermula ketika tim patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan unggahan video dugaan penganiayaan ABK yang viral di media sosial pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

​Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi bergerak cepat menerapkan metode scientific crime investigation untuk mengidentifikasi identitas korban dan kapal yang dimaksud.

​Dari hasil penelusuran awal, korban pertama yang teridentifikasi adalah Ilham Shalahudin. Ilham diketahui bertolak menggunakan KM Maulana 23 dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, sejak akhir Juli 2026 menuju Merauke untuk menangkap ikan di sekitar perairan Kepulauan Aru.

​Pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap fakta bahwa korban penganiayaan tidak hanya Ilham seorang. Polisi berhasil mengidentifikasi total empat ABK yang menjadi korban kekerasan fisik, yakni:

​Ilham Shalahudin

​Oktavian Makhreza

​Syawal Suswono

​Johan Saputra

​Tim Penyidik Diterjunkan ke Kepulauan Aru

​Guna mengumpulkan bukti lapangan dan memperkuat kontruksi hukum, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok didampingi Kasat Reskrim AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa telah diterjunkan langsung ke wilayah Kepulauan Aru.

​Selain fokus pada penegakan hukum, pihak kepolisian juga memprioritaskan pemulihan kondisi para korban yang mengalami dampak fisik maupun trauma psikologis mendalam.

​“Kami fokus pada perawatan dan pemulihan para korban. Kami juga memohon doa agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegas Fajri.

Share This Article