Bendung Gempuran Kain Printing, 14 Batik Daerah Kantongi Pelindungan Indikasi Geografis

Hanna Surya P
3 Min Read
Gambar kain batik.(dok dgip.go.id)

​MERCUSUARNEWS.CO – Di tengah maraknya gempuran kain printing bermotif batik yang mengancam keberlangsungan perajin lokal, pelindungan Kekayaan Intelektual melalui skema Indikasi Geografis menjadi benteng krusial bagi kelestarian batik asli daerah.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum terus memacu pendampingan bagi masyarakat perajin untuk mendokumentasikan kekhasan tradisi membatik sebagai instrumen pelindungan hukum sekaligus penguat ekonomi daerah.

​Berdasarkan data resmi DJKI, terdapat 14 produk batik khas daerah yang berhasil terdaftar sebagai Indikasi Geografis dalam rentang waktu 2019 hingga 2025. Perjalanan ini diawali oleh Batik Tulis Nitik Yogyakarta pada 2019, lalu meluas ke berbagai pelosok negeri dengan terdaftarnya Batik Besurek Bengkulu, Batik Tulis Complongan Indramayu, Sarung Batik Pekalongan, Batik Tulis Lasem, Batik Wonogiri, hingga Batik Tulis Merawit Cirebon.

​Pada rentang 2025, daftar tersebut kian diperkuat dengan masuknya Batik Bakaran Pati, Batik Tulis Tenun Godog Tuban, Batik Sekundang Bengkulu Selatan, Batik Sungai Lemau Bengkulu Tengah, Batik Waleran Cirebon, Batik Tando Pusako Mukomuko, serta Batik Tulis Ghentongan Tanjung Bumi Bangkalan.

​Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa nilai utama batik terletak pada proses pewarisan pengetahuan dan teknik pembuatan yang tidak dapat digantikan oleh mesin industri massal.

​”Teknik membatik yang diwariskan turun-temurun merupakan bagian dari pengetahuan masyarakat yang membentuk kekhasan suatu batik. Kekhasan seperti ini penting dijaga agar tetap menjadi bagian dari identitas daerah asalnya,” ujar Hermansyah pada peringatan Hari Batik Nasional di Jakarta, Jumat (2/10/2026) dikutip dari laman dgip.go.id.

​Menanggapi keluhan para perajin terkait maraknya kain printing, Ketua Tim Kerja Layanan Permohonan dan Inkubasi Indikasi Geografis DJKI, Gunawan, menyampaikan pentingnya langkah proaktif dalam memetakan potensi batik daerah. Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum didorong untuk melakukan asistensi langsung dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.

​”Kami tetap mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk mendata dan menginventarisasi potensi batik yang ada di wilayah, serta memberikan bantuan teknis dan asistensi penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis agar dapat menjadi permohonan indikasi geografis,” kata Gunawan.

​Penyusunan dokumen deskripsi ini menjadi tahapan vital karena memuat dokumentasi rinci mengenai sejarah, teknik pembuataan, penggunaan canting dan malam, hingga karakteristik geografis yang membentuk kualitas batik tersebut.

Pelindungan Indikasi Geografis diharapkan tidak sekadar menjaga reputasi warisan budaya dari tiruan printing, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi komunitas perajin di daerah asal.

Share This Article